PONTIANAK POST - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran 6.726 butir ekstasi dari jaringan antarprovinsi yang diduga terafiliasi jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming.
Yang mencemaskan, barang haram itu diketahui berasal dari Kalimantan Barat.
Dua tersangka berinisial RT (26) dan MS (47) ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap RT pada Rabu (8/4) di Jalan Ahmad Yani Km 11.
Dari tangan RT, polisi menemukan 3.485 butir ekstasi dengan berat 1.296,72 gram.
Pil-pil itu memiliki beragam logo, mulai dari Rolex, tengkorak, hingga gorila—ciri khas peredaran narkotika jaringan besar.
Dari pengakuan RT, sebagian barang telah disalurkan kepada rekannya.
Polisi bergerak cepat dan menangkap MS di sebuah rumah di Desa Simpang Empat.
Dari tangan MS, disita 3.241 butir ekstasi seberat 1.170,56 gram yang dikemas dalam 66 plastik.
“Ekstasi tersebut berasal dari Kalimantan Barat melalui jalur darat dan rencananya akan diedarkan di Kalimantan Selatan serta wilayah lain,” ujar Baktiar.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 6.726 butir ekstasi.
Kasus ini kembali menegaskan posisi Kalimantan Barat sebagai salah satu titik rawan jalur distribusi narkotika lintas daerah.
Jika tak terungkap, ribuan pil itu berpotensi merusak ratusan bahkan ribuan kehidupan.
Kini kedua tersangka telah ditahan.
Mereka dijerat pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal. (ant)
Infografis – Fakta Penting
| Poin | Keterangan |
|---|---|
| Asal Barang | Kalimantan Barat |
| Tujuan Edar | Kalimantan Selatan dan wilayah lain |
| Total Ekstasi | 6.726 butir |
| Tersangka | RT (26) dan MS (47) |
| Lokasi Penangkapan | Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar |
| Jaringan | Diduga terkait Fredy Pratama |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro