PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan koordinasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kubu Raya guna menindaklanjuti rekomendasi Analisis dan Evaluasi (Anev) terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketahanan Pangan, Selasa (21/4).
Pertemuan berlangsung di ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalbar. Tim Kanwil yang terdiri dari Ary Widya Anitasari, Dini Nursilawati, Henni Oktora Widiastuti, dan Zahrah Wulansari turut mendampingi Kepala Divisi P3H dalam pembahasan tersebut. Dari pihak Kubu Raya hadir Kepala Bidang Ketahanan Pangan Iin Marlina bersama jajaran analis.
Sebelumnya, pada 2025, Kanwil Kemenkum Kalbar telah melakukan analisis terhadap lima perda terkait swasembada pangan. Salah satu hasilnya adalah rekomendasi agar Perda Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2014 dicabut dan diganti dengan regulasi baru yang lebih relevan.
Baca Juga: Peringati Hari KI Sedunia 2026, Kemenkum Kalbar Angkat Tema IP and Sports Bersama Disporapar
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kubu Raya telah menyiapkan kajian awal sebagai dasar penyusunan naskah akademik serta draft rancangan perda pengganti.
Namun dalam koordinasi terbaru, disepakati bahwa dokumen yang disusun masih perlu penyempurnaan, baik dari sisi substansi maupun kesesuaian dengan regulasi nasional terkini. Dinas juga diarahkan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Bagian Hukum Setda Kubu Raya, sekaligus mengajukan rancangan tersebut ke DPRD melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pengawalan terhadap tindak lanjut hasil evaluasi perda menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas regulasi daerah.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Raperwal KTR Pontianak, Dorong Regulasi Sehat dan Implementatif
"Rekomendasi pencabutan dan penggantian Perda bukan akhir dari tugas kami — justru di situlah peran pendampingan Kemenkum Kalbar semakin dibutuhkan. Kami memastikan bahwa Perda baru yang lahir benar-benar lebih kuat, lebih relevan, dan selaras dengan kebutuhan ketahanan pangan masyarakat Kubu Raya saat ini. Regulasi yang baik di bidang pangan bukan sekadar urusan hukum — ia menyangkut kesejahteraan dan keamanan pangan masyarakat secara langsung," ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kubu Raya bersama Bagian Hukum Setda diminta segera merampungkan naskah akademik dan menyempurnakan draft rancangan perda, khususnya pada aspek substansi, sistematika, dan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.
Upaya ini diharapkan dapat mempercepat pembentukan regulasi baru yang lebih adaptif, sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan. (*)
Editor : Miftahul Khair