Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pengadilan Negeri Pontianak Tolak Praperadilan Ketua Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Siti Sulbiyah • Kamis, 23 April 2026 | 08:20 WIB
ilustrasi hukum.
ilustrasi hukum.

PONTIANAK POST - Pengadilan Negeri Pontianak menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Ketua Bawaslu Kota Pontianak berinisial RD terhadap Kejaksaan Negeri Pontianak selaku termohon. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (20/4).

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Aris Dwihartoyo menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. “Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim dalam putusannya.

Hakim menilai dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

Selain itu, hakim juga menyatakan tindakan termohon sah menurut hukum. Hakim dalam hal ini menegaskan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Pontianak telah memenuhi sekurang-kurangnya empat alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Gelar Pelatihan Metadata untuk Wujudkan Data Mutakhir dan Kebijakan Tepat Sasaran

Hakim juga menilai seluruh proses penanganan perkara telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penegakan hukum dan peraturan perundang undangan yang mengaturnya guna menjamin kepastian keadilan dan kemanfaatan hukum itu sendiri. 

Dalam putusan itu, biaya perkara praperadilan dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo menyampaikan apresiasi atas putusan yang objektif dan berdasarkan keadilan dari Hakim Pengadilan Negeri Pontianak.

Menurutnya, putusan ini mengonfirmasi bahwa penanganan perkara hukum di wilayah hukum Kejari Pontianak mengedepankan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, dan kepatuhan mutlak terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Agus menilai putusan praperadilan hari ini merupakan bukti bahwa Kejaksaan Negeri Pontianak bekerja secara profesional dan tegak lurus pada aturan hukum yang berlaku. 

Baca Juga: Pelabuhan Kijing Catat Lonjakan Aktivitas Non Peti Kemas, Dukung Industri Bauksit dan Alumina

“Kami tidak akan ragu untuk terus melanjutkan proses penyelesaian perkara ini hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana pokoknya,” ungkap Agus, Selasa (21/4).

Pihaknya menyatakan berkomitmen penuh untuk terus melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, serta akuntabel di wilayah Kota Pontianak dan akan segera menyelesaikan perkara sampai ke peradilan.

Seperti diketahui, Kejari Pontianak resmi menetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak, RD, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024 pada awal Maret lalu.

Dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun 2023-2024. Modus yang terungkap dalam penyidikan yakni penggunaan dana hibah yang seharusnya dikembalikan setelah penetapan kepala daerah terpilih, namun sebagian dana diduga tidak dikembalikan dan digunakan tidak sesuai peruntukannya. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar. (sti)

Editor : Hanif
#ketua bawaslu #PN Pontianak #kejari #praperadilan #korupsi dana hibah