PONTIANAK POST - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan mendorong solusi komprehensif untuk mengatasi anak putus sekolah. Mesti ditangani serius dan anak harus mendapatkan akses pendidikan dan keterampilan.
"Tidak boleh ada satu pun anak Kalimantan Barat yang tertinggal dari akses pendidikan dan keterampilan. Kita harus ubah narasi anak putus sekolah menjadi anak yang bangkit, berdaya, dan siap menghadapi masa depan,” katanya.
Menurutnya, anak putus sekolah bukan sekadar angka statistik. Di balik itu ada masa depan yang terancam. "Jika tidak kita tangani secara serius, ini dapat menjadi masalah sosial yang lebih luas, bahkan berpotensi menjadi persoalan hukum di masa mendatang,” tegas Emilwan.
Ia menekankan bahwa penanganan anak putus sekolah harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya mengembalikan mereka ke jalur pendidikan, tetapi juga memastikan adanya pembekalan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Pontianak Tolak Praperadilan Ketua Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
“Kita tidak cukup hanya bicara pendidikan kesetaraan. Mereka harus dibekali keterampilan kerja, soft skills, dan yang tidak kalah penting adalah pembentukan karakter serta kesadaran hukum sejak dini,” ujarnya.
Kajati juga menyoroti pentingnya peran Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kalbar sebagai ujung tombak pendidikan nonformal. PKBM harus diperkuat tidak hanya sebagai lembaga pembelajaran, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat.
“PKBM harus menjadi ruang transformasi sosial. Bukan hanya tempat belajar, tetapi juga tempat lahirnya kemandirian dan daya saing generasi muda kita,” tambahnya.
Penunjukan Kajati Kalbar sebagai bapak asuh PKBM, lanjutnya, merupakan amanah yang akan dijalankan secara serius dan berkelanjutan. Kejaksaan, akan mendorong penguatan kelembagaan PKBM, memperluas jejaring dengan dunia usaha dan industri, serta memperkuat literasi hukum di tengah masyarakat.
“Kejaksaan tidak ingin hanya hadir di hilir ketika masalah sudah terjadi. Kami ingin hadir di hulu, melakukan pencegahan. Karena persoalan sosial yang tidak ditangani sejak awal pada akhirnya akan bermuara pada persoalan hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Gelar Pelatihan Metadata untuk Wujudkan Data Mutakhir dan Kebijakan Tepat Sasaran
Kejati Kalbar menerima PKBM Award Tahun 2026 katagori intansi peduli pendidikan non formal, dan Kajati resmi ditunjuk sebagai bapak asuh PKBM di Kalimantan Barat. Hal ini sebagai bentuk penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga pendidikan masyarakat dalam menjawab tantangan anak putus sekolah yang masih menjadi persoalan sosial di daerah.
Emilwan menegaskan, kehadiran Kejaksaan dalam program ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen nyata dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Kegiatan PKBM Award 2026 ini menjadi ajang apresiasi bagi para penggiat pendidikan masyarakat sekaligus penguatan komitmen bersama dalam menekan angka anak putus sekolah di Kalimantan Barat. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu melahirkan model penanganan yang lebih inklusif, adaptif, dan berkelanjutan. Kajati Kalbar mengajak seluruh pihak untuk menjadikan program ini sebagai gerakan bersama.(mrd)
Editor : Hanif