Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Cegah Risiko Sanksi BPK, DPRD Kapuas Hulu Rampungkan Harmonisasi Raperda PSU Perumahan

Miftahul Khair • Kamis, 23 April 2026 | 14:34 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat harmonisasi Raperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan bersama DPRD Kapuas Hulu pada Rabu (22/4). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat harmonisasi Raperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan bersama DPRD Kapuas Hulu pada Rabu (22/4). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

 

PONTIANAK POST — Upaya memperkuat tata kelola kawasan permukiman sekaligus menghindari potensi sanksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPRD Kapuas Hulu mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.

Rapat pengharmonisasian digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat di Ruang Rapat Muladi, Rabu (22/4), dan dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora.

Forum ini dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Hulu Aweng bersama anggota, Sekretaris DPRD Abang Edi Suparman, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jantau beserta jajaran, Kabag Hukum Setda Lilis Oktaviana, tenaga ahli penyusun Salfius Seiko, serta Tim Pokja 5 Kanwil Kemenkum Kalbar.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Dapat Penguatan Itjen, Fokus Disiplin Pegawai dan Integritas Organisasi

Dalam pemaparannya, Aweng menegaskan urgensi pembentukan regulasi tersebut. Ia menyebut, aturan terkait PSU perumahan menjadi perhatian serius BPK. Tanpa regulasi tersebut, pemerintah daerah berisiko terkena sanksi. Selain itu, Kapuas Hulu hingga kini belum memiliki payung hukum yang mengatur penyediaan dan penyerahan PSU perumahan dan kawasan permukiman.

Pembahasan dilanjutkan dengan penelaahan menyeluruh terhadap rancangan, mulai dari judul hingga ketentuan penutup. Tim Pokja 5 mencatat sejumlah poin yang perlu disempurnakan, di antaranya penyesuaian judul, dasar hukum sesuai teknik penyusunan peraturan, perbaikan diktum, penguatan ketentuan umum, hingga revisi materi muatan serta penambahan penjelasan pasal demi pasal.

Dalam arahannya, Jonny menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak untuk memastikan kualitas regulasi daerah tetap terjaga.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Terima Audiensi FH Universitas OSO, Tegaskan Aturan Pelatihan Paralegal Sesuai Regulasi

"Kehadiran DPRD Kapuas Hulu dalam forum harmonisasi ini adalah langkah yang patut diapresiasi — ini menunjukkan komitmen nyata untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga kuat secara substansi. Perda PSU Perumahan ini sangat strategis karena menyangkut hak masyarakat atas prasarana dan utilitas di kawasan permukiman mereka. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga regulasi yang lahir benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan," ujar Jonny.

Hasil rapat menyepakati bahwa Raperda PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman Kapuas Hulu telah tuntas diharmonisasi. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar melanjutkan proses penetapan menjadi Peraturan Daerah. (*)

Editor : Miftahul Khair
#DPRD Kapuas Hulu #Kanwil Kemenkum Kalbar