Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Biaya Tambahan Haji Naik, Kemenhaj Sebut Belum Ada Jemaah Tunda Keberangkatan

Marsita Riandini • Kamis, 23 April 2026 | 16:01 WIB
Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji.

 

PONTIANAK POST – Biaya tambahan transportasi lokal yang dibebankan kepada jemaah haji asal Kalimantan Barat tahun ini kembali disorot. Setiap jemaah dikenai beban Rp7.185.000 untuk  transportasi udara rute Pontianak–Batam pulang pergi.

Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kalbar, Kamaludin mengatakan belum ada informasi jemaah yang menunda keberangkatan karena terkendala biaya lokal ini. "Selama ini belum ada informasi," ujarnya Kamis (23/4).

Ia juga belum tahu persis jumlah jemaah yang melunasi. Adapun tenggat waktu pelunasan hingga 28 April 2026. "Jemaah melalui panitia kabupaten/kota menyetor biaya ke rekening PPIHD Provinsi," ulasnya.

Baca Juga: Pemkab dan Pemkot se-Kalbar Saling Bantu Biaya Lokal Haji untuk Ringankan Jemaah

Kamaludin berharap jemaah tidak lagi terbebani dengan biaya tambahan, namun kondisi ini belum memungkinkan sehingga jemaah tetap harus menanggungnya.

“Harapan kita sama, agar beban jemaah tidak terlalu berat, namun kondisi keuangan daerah mungkin belum bisa," ungkapnya. 

Kamaludin menyebut, angka itu naik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya, jemaah dikenai biaya Rp6.075.000 sampai dengan Rp6.320.000 Tahun 2024. Sedangkan Tahun 2025 Rp5.224.000 per jemaah."Ada kenaikan karena terdampak naiknya harga avtur," jelasnya.

Ia menegaskan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah hanya menutup transportasi, akomodasi, konsumsi dan layanan Armuzna. “Transportasi mulai tiket pesawat dari Embarkasi ke Arab Saudi, Arab Saudi ke Debarkasi,” ujarnya. 

Baca Juga: Biaya Haji Kalbar Membengkak: Pemprov Tanggung yang Lokal Saja, Jemaah Tetap Dibebani Tiket Pesawat

Sementara biaya dari Pontianak ke embarkasi, menurutnya, memang ditanggung jemaah. Kamaludin mengacu pada UU No 14 Tahun 2025 Pasal 37B.

“(1) Biaya transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal dapat dibebankan pada APBD. (2) Dalam hal APBD tidak mencukupi, biaya transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Jemaah Haji,” kutipnya.

Meski begitu, ia mengatakan Pemprov Kalbar sudah menanggung sebagian beban. “Pemprov telah membiayai, transportasi darat, akomodasi, hingga konsumsi selama proses keberangkatan dan kepulangan. Juga biaya di asrama haji Embarkasi. “Termasuk biaya kepanitiaan daerah,” jelasnya. 

Soal pemilihan penyedia, Kamaludin menyebut panitia sudah berupaya mencari yang termurah. “Panitia telah berupaya memilih penyedia transportasi yang paling murah,” ujarnya.

Ia mengakui ada provinsi lain yang mensubsidi biaya pesawat jemaah. Namun untuk Kalbar, bantuan datang dari kabupaten/kota.

“Memang ada provinsi yang mensubsidi biaya pesawat, tapi kita di Kalbar ada pemda dan pemkot juga telah memberikan bantuan ke setiap jemaah,” pungkasnya. (mrd)

Editor : Miftahul Khair
#kementerian haji dan umrah kalbar #biaya tambahan haji #Tunda Keberangkatan