Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Jemaah Haji Kalbar Dibebani Ongkos Tambahan, Panitia Seleksi Penyedia Transportasi Termurah

Marsita Riandini • Jumat, 24 April 2026 | 06:50 WIB
Kepala Kanwil Kemenhaj Kalbar, Kamaludin.
Kepala Kanwil Kemenhaj Kalbar, Kamaludin.

PONTIANAK POST - Tahun ini, setiap jemaah harus merogoh kocek hingga Rp7,18 juta untuk transportasi lokal rute Pontianak–Batam pulang pergi—beban. Namun. Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kalbar, Kamaludin, mengatakan hingga saat ini belum ada laporan jemaah yang menunda keberangkatan akibat biaya tersebut. “Selama ini belum ada informasi,” ujarnya, Kamis (23/4).

Ia mengakui belum mengetahui secara pasti jumlah jemaah yang telah melunasi biaya tersebut. Adapun batas akhir pelunasan ditetapkan hingga 28 April 2026. “Jemaah melalui panitia kabupaten/kota menyetor biaya ke rekening PPIHD provinsi,” jelasnya.

Kamaludin berharap ke depan jemaah tidak lagi dibebani biaya tambahan. Namun, kondisi keuangan daerah dinilai belum memungkinkan untuk menanggung seluruh kebutuhan transportasi. “Harapan kita sama, agar beban jemaah tidak terlalu berat. Namun kondisi keuangan daerah mungkin belum bisa,” ungkapnya.

Ia menyebut biaya transportasi lokal tahun ini mengalami kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada 2024, biaya berada di kisaran Rp6,07 juta hingga Rp6,32 juta per jemaah, sedangkan pada 2025 sebesar Rp5,22 juta. “Ada kenaikan karena terdampak naiknya harga avtur,” jelas Kamaludin.

Baca Juga: Ambisi Besar Kereta Api Kalimantan, Proyek 2.772 Km Siap Dorong Hilirisasi dan Efisiensi Distribusi

Menurutnya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sejatinya hanya mencakup transportasi dari embarkasi ke Arab Saudi, serta akomodasi, konsumsi, dan layanan selama di Armuzna. “Transportasi mulai tiket pesawat dari embarkasi ke Arab Saudi, dan sebaliknya,” ujarnya.

Sementara itu, biaya transportasi dari daerah asal menuju embarkasi memang menjadi tanggungan jemaah, terutama jika kemampuan anggaran daerah terbatas.

Kamaludin mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 37B yang menyebutkan bahwa biaya transportasi jemaah dari daerah ke embarkasi dapat dibebankan pada APBD. Namun, jika anggaran tidak mencukupi, biaya tersebut menjadi tanggung jawab jemaah.

Meski demikian, ia menegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menanggung sebagian komponen biaya, seperti transportasi darat, akomodasi, konsumsi selama proses keberangkatan dan kepulangan, hingga fasilitas di asrama haji embarkasi. “Termasuk juga biaya kepanitiaan daerah,” tambahnya.

Terkait penyedia jasa transportasi, Kamaludin memastikan panitia telah berupaya mencari opsi dengan biaya paling efisien. “Panitia telah berupaya memilih penyedia transportasi yang paling murah,” katanya.

Baca Juga: MBG Regional Kalbar Konfirmasi Dugaan Keracunan 6 Siswa SD di Kubu Raya: Penyebab Masih Diselidiki, 2 Masih Dirawat

Ia juga mengakui ada sejumlah provinsi lain yang mampu memberikan subsidi penuh untuk tiket pesawat jemaah. Namun di Kalbar, bantuan lebih banyak datang dari pemerintah kabupaten/kota.

“Memang ada provinsi yang mensubsidi biaya pesawat, tapi di Kalbar pemerintah daerah juga telah memberikan bantuan ke setiap jemaah,” pungkasnya. Kondisi ini kembali memunculkan harapan agar ke depan ada skema pembiayaan yang lebih ringan dan merata, sehingga ibadah haji tidak semakin terasa berat bagi masyarakat. (mrd)

Editor : Hanif
#biaya tambahan haji #bipih #Kemenhaj #kalbar #Transportasi