PONTIANAK POST – Pemerintah Kota Pontianak memastikan kebijakan Work From Home (WFH) berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan publik.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bahkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara virtual melalui panggilan video kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN).
“Tujuannya untuk memastikan bahwa mereka benar-benar bekerja. Kami bersama Kepala BKPSDM melakukan pengecekan secara sampling. Tadi kita lakukan video call dan ternyata memang sedang bekerja,” ujarnya, Jumat (24/4).
Edi menjelaskan, kebijakan WFH diterapkan khususnya bagi pegawai yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Meski bekerja dari rumah, aktivitas administrasi dipastikan tetap berjalan normal.
“Kami menilai pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan administrasi, tetap berjalan dengan baik dan tidak ada masalah. Semuanya tetap berjalan lancar,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan WFH juga berada dalam pengawasan pemerintah pusat.
Pemkot Pontianak diwajibkan melaporkan pelaksanaannya secara berkala melalui pemerintah provinsi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Dari sisi anggaran, WFH dinilai berpotensi memberikan efisiensi, khususnya pada penggunaan listrik. Namun, hal tersebut masih akan dievaluasi lebih lanjut.
“Nanti akan kita hitung dan bandingkan penggunaan listrik dari bulan ke bulan, apakah ada pengurangan, tetap, atau bahkan bertambah. Itu akan menjadi bahan evaluasi,” katanya.
Wali Kota juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga kinerja dan integritas selama menjalankan WFH, serta tetap aktif berkoordinasi dengan pimpinan dan organisasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah turut melakukan sidak langsung ke kantor-kantor di lingkungan Pemkot.
Ia memantau kehadiran pegawai yang menjalankan Work From Office (WFO) sekaligus memastikan setiap perangkat daerah tetap menyediakan layanan publik.
“Yang WFO harus benar-benar hadir dan melayani. Yang WFH juga harus bisa dihubungi, menyelesaikan pekerjaan, dan melaporkan hasil kerjanya,” tegasnya.
Amirullah menekankan, pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak boleh terhenti.
Karena itu, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengatur jadwal kerja secara proporsional.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan WFH tidak disalahgunakan. ASN yang tidak menjalankan tugas, sulit dihubungi, atau tidak menunjukkan hasil kerja akan dievaluasi.
“Kita ingin memastikan sistem ini berjalan tertib. Jangan sampai WFH dimaknai sebagai kesempatan untuk tidak bekerja,” ujarnya.
Menurutnya, sidak ini menjadi bagian dari pengawasan disiplin ASN. Fleksibilitas kerja, kata dia, harus diimbangi dengan produktivitas dan tanggung jawab terhadap pelayanan publik.
“Intinya, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Di mana pun ASN bekerja, kinerja dan tanggung jawabnya harus tetap terjaga,” pungkasnya. (iza)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro