PONTIANAK POST - Di balik setiap gerakan atlet dan karya anak bangsa, ada hak yang harus dijaga agar tidak dirampas tanpa jejak.
Indonesia, termasuk Kalimantan Barat, memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia atau World Intellectual Property Day yang jatuh setiap 26 April.
Peringatan ini digelar serentak sebagai komitmen melindungi dan mengoptimalkan kekayaan intelektual di tengah persaingan global.
Tahun ini, tema yang diangkat menyoroti implementasi kekayaan intelektual di dunia olahraga.
Kakanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menilai sektor olahraga menyimpan potensi besar, mulai dari hak cipta hingga bisnis merek dagang.
“Dalam olahraga ada ciptaan, termasuk gerakan khas. Di sana juga berlaku bisnis merek dagang. Kami harap Kalbar menjadi bagian dari pengembangan HAKI di bidang olahraga,” ujarnya, Minggu (26/4).
Ia menegaskan, perlindungan HAKI tidak hanya soal hukum, tetapi juga menjaga nilai dan identitas karya.
Jenis perlindungan yang paling dikenal masyarakat meliputi hak cipta, merek dagang, dan desain industri.
“Kita harus mengamankan apa yang kita miliki. Organisasinya bisa berbeda, tapi semangatnya sama dalam melindungi HAKI,” tambahnya.
Jonny juga menyoroti masih adanya kesalahpahaman terkait istilah paten di masyarakat.
Menurutnya, paten dalam HAKI merupakan perlindungan untuk temuan teknologi atau rekayasa berbasis ilmu pengetahuan.
Paten sendiri terbagi menjadi paten dan paten sederhana, meski dalam praktik sehari-hari istilah ini kerap digunakan secara tumpang tindih.
Di lapangan, kata dia, perlindungan yang paling banyak ditemui adalah merek dagang dan hak cipta.
Namun, perhatian juga diarahkan pada kekayaan intelektual komunal.
Ini mencakup indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, hingga sumber daya genetik.
“Kalau kita punya tarian, budaya, adat istiadat, sudah dicatat dalam Warisan Budaya Takbenda. Ini penting agar diakui dunia internasional,” jelasnya.
Dekranasda juga menjadi salah satu motor penggerak dalam melindungi produk kerajinan dan kekayaan khas daerah.
Momentum ini sekaligus mendorong peningkatan literasi HAKI bagi pelaku usaha, seniman, akademisi, hingga insan olahraga.
Tujuannya agar setiap karya dan inovasi anak bangsa memiliki perlindungan hukum yang kuat.
“Sebagai bangsa, kita bagian dari masyarakat internasional. Kita harus terus mendorong, mempromosikan, dan melindungi kekayaan intelektual,” pungkasnya. (mrd)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro