Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Wacana Ambang Batas Parlemen hingga Daerah Menguat, DPRD Kalbar Ingatkan Stabilitas Demokrasi

Deny Hamdani • Senin, 27 April 2026 | 17:15 WIB
Heri Mustamin, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Heri Mustamin, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

 

PONTIANAK POST — Wacana perluasan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) hingga ke tingkat daerah menjelang Pemilu 2029 kian mengemuka dan memicu perdebatan publik. Usulan revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah bergulir menghadirkan berbagai opsi, mulai dari kenaikan ambang batas menjadi 5–7 persen, penghapusan hingga nol persen, hingga skema berjenjang dari pusat ke daerah.

Dalam sejumlah diskursus, ambang batas parlemen tidak lagi hanya dipertimbangkan untuk tingkat DPR RI, tetapi juga diusulkan berlaku di DPRD provinsi hingga kabupaten/kota. Skema berjenjang yang mengemuka antara lain 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD provinsi, dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota.

Di tengah dinamika tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin, menilai pembahasan ambang batas parlemen harus dikembalikan pada tujuan utama demokrasi, yakni kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar kepentingan kelompok politik.

Baca Juga: Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5–7 Persen Menguat: Syarif Abdullah Alkadrie Sebut Supaya Sistem Lebih Sehat

“Dalam negara demokrasi kita harus tahu dulu tujuannya untuk apa. Kalau demokrasi hanya untuk kepentingan kelompok atau golongan, itu yang menjadi masalah,” ujarnya saat dimintai tanggapan.

Heri menegaskan bahwa partai politik merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. Karena itu, setiap upaya pengaturan ambang batas parlemen harus mempertimbangkan bagaimana memperkuat kelembagaan partai sekaligus menjaga stabilitas politik nasional.

Menurutnya, keberadaan ambang batas parlemen dapat berfungsi sebagai mekanisme penyaring untuk mencegah fragmentasi politik yang berlebihan.

Baca Juga: Pro-Kontra Ambang Batas Parlemen hingga ke Daerah: Tak Lolos Nasional Kursi DPRD Bisa Hangus: Partai NasDem Usul Naik hingga 7%

“Kita tidak alergi dengan banyaknya partai politik. Tapi kalau terlalu banyak tanpa batas, kecenderungannya negara tidak akan stabil,” kata anggota DPRD Kalbar dari dapil Kota Pontianak ini.

Ia mengingatkan bahwa dalam sejarah politik berbagai negara, sistem multipartai yang terlalu terfragmentasi kerap berujung pada lemahnya pemerintahan dan sulitnya pengambilan keputusan strategis.

“Kalau sudah terlalu banyak faksi, stabilitas akan menjadi masalah. Demokrasi bisa kebablasan,” tambahnya.

Di sisi lain, Heri menyoroti kecenderungan tarik-menarik kepentingan dalam menentukan besaran ambang batas parlemen. Ia menilai partai politik seringkali bersikap oportunistik—mengusulkan ambang batas rendah ketika belum kuat, dan sebaliknya mendorong kenaikan ketika sudah memiliki basis dukungan besar.

“Kalau partainya belum eksis, maunya ambang batas rendah. Tapi kalau sudah kuat, ingin di atas rata-rata. Ini yang harus hati-hati,” tegasnya.

Untuk itu, ia mendorong adanya kesepakatan nasional yang bersifat final terkait besaran ambang batas parlemen, agar tidak terus berubah mengikuti kepentingan politik jangka pendek.

“Kalau memang 5 persen, ya 5 persen. Kalau 2 persen, ya 2 persen. Tapi disepakati secara nasional dan jangan terus diubah-ubah,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Pontianak Kenalkan Fungsi Legislatif ke 60 Mahasiswa Untan Lewat Sekolah Parlemen

Menurut Heri, perubahan aturan yang terlalu sering justru berpotensi menciptakan ketidakpastian dalam sistem politik dan merusak konsistensi demokrasi.

Wacana perluasan ambang batas parlemen hingga daerah sendiri menuai pro dan kontra. Pihak yang mendukung menilai kebijakan ini dapat menyederhanakan sistem kepartaian, memperkuat pemerintahan, serta menciptakan efektivitas dalam proses legislasi.

Namun, kritik juga mengemuka, terutama terkait potensi hilangnya representasi politik. Sejumlah pihak menilai ambang batas yang terlalu tinggi berisiko membuat suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi legislatif.

Baca Juga: Parlemen Israel Kaji Ulang RUU Hukuman Mati bagi Warga Palestina di Bawah Tekanan Sayap Kanan

Pandangan ini sejalan dengan catatan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyoroti potensi banyaknya suara terbuang akibat penerapan ambang batas parlemen. MK menekankan pentingnya desain sistem pemilu yang lebih inklusif agar setiap suara pemilih memiliki peluang representasi.

Di tengah perdebatan tersebut, Heri menekankan bahwa kunci utama dalam merumuskan ambang batas parlemen adalah keseimbangan antara stabilitas politik dan representasi rakyat.

Ia mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat bukan hanya soal banyaknya partai politik, tetapi sejauh mana sistem tersebut mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat..

“Orientasinya harus jelas, yaitu kepentingan dan kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan kelompok,” ujarnya.

Menurutnya, tanpa komitmen bersama dalam menjaga arah demokrasi, perubahan regulasi hanya akan menjadi alat tarik-menarik kepentingan politik yang berulang.

“Negara bisa stabil kalau ada komitmen yang sama. Kalau tidak, kita akan terus berputar di perdebatan yang sama,” pungkasnya. (den)

Editor : Miftahul Khair
#perluasan ambang batas parlemen #HERI MUSTAMIN #DPRD Kalbar #wacana