PONTIANAK POST – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan wacana pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang tua yang tidak menafkahi anak pascaperceraian masih sebatas pembahasan awal dan belum menjadi kebijakan resmi maupun diatur dalam peraturan daerah (Perda).
Amirullah mengatakan isu tersebut mencuat dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak sebagai bagian dari penyusunan rancangan regulasi perlindungan perempuan dan anak.
“Itu masih dalam forum diskusi. Jadi, sifatnya baru sebatas merumuskan bahan-bahan yang dinilai layak dimasukkan ke dalam rancangan aturan,” ujarnya, Senin (27/4).
Ia menjelaskan, hasil FGD nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan produk hukum, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwa). Karena itu, seluruh poin yang muncul dalam forum tersebut masih memerlukan pembahasan lanjutan.
Baca Juga: Kata Michael Carrick Usai United Menang atas Brentford 2-1: Casemiro Jadi Simbol Perjuangan!
“Belum final. Masih akan dibahas kembali, dirumuskan, lalu disepakati bersama seperti apa bentuk kebijakannya,” katanya.
Amirullah menambahkan, hingga saat ini Pemerintah Kota Pontianak belum mengeluarkan kebijakan terkait pemblokiran NIK bagi orang tua yang tidak memenuhi kewajiban menafkahi anak akibat perceraian.
Ia mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa wacana tersebut telah menjadi aturan resmi. Pemerintah kota masih membuka ruang masukan dari berbagai pihak agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar adil dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Yang jelas, saat ini belum ada kebijakan resmi Pemerintah Kota Pontianak mengenai hal itu,” tegasnya. (iza/r)
Editor : Hanif