Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kemenkum Kalbar Perkuat Layanan Digital KI, Usulkan Notifikasi Otomatis untuk Merek

Miftahul Khair • Selasa, 28 April 2026 | 12:18 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan koordinasi bersama Direktorat Teknologi Informasi (TI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin (27/4/2026) di Jakarta. (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan koordinasi bersama Direktorat Teknologi Informasi (TI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin (27/4/2026) di Jakarta. (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

 

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan kekayaan intelektual (KI) bagi masyarakat melalui penguatan sistem digital.

Langkah tersebut dilakukan lewat koordinasi strategis bersama Direktorat Teknologi Informasi (TI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin (27/4/2026) di Jakarta.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida, bersama jajaran melakukan pertemuan langsung dengan Direktur Teknologi Informasi DJKI, Chusni Thamrin.

Baca Juga: Akselerasi Perlindungan KI di Kalbar, Kemenkum Gandeng DJKI Dorong Sektor Olahraga

Pembahasan utama dalam pertemuan itu berfokus pada perbaikan aplikasi pendaftaran KI serta optimalisasi dashboard monitoring guna meningkatkan efektivitas dan transparansi layanan.

Farida menyoroti sejumlah kendala teknis yang masih sering dikeluhkan masyarakat, khususnya pada platform merek.go.id dan dgip.go.id.

Salah satu persoalan penting yang disampaikan yakni belum tersedianya fitur notifikasi otomatis terkait masa tenggang maupun status kadaluarsa merek.

Baca Juga: Saksikan PKS KI Sumbar-LLDIKTI, Kemenkum Kalbar Dorong Pembentukan Sentra KI di Kampus

Kondisi tersebut dinilai berisiko merugikan pelaku usaha karena banyak pemilik merek tidak mengetahui masa perlindungan hukum atas merek mereka telah habis.

Menanggapi masukan tersebut, Direktur TI DJKI, Chusni Thamrin, menyatakan pihaknya tengah melakukan pengembangan sistem untuk menjawab kebutuhan tersebut.

"Kami sedang menyiapkan penyempurnaan sistem yang akan mencakup fitur notifikasi otomatis melalui email dan WhatsApp, baik untuk pemohon umum maupun konsultan KI. Selain itu, kami juga tengah merancang akses dashboard khusus bagi Kantor Wilayah agar proses monitoring permohonan dapat dilakukan secara lebih komprehensif, mulai dari tahap administratif hingga pemeriksaan substantif," jelas Chusni.

Selain soal notifikasi otomatis, pembahasan juga menyinggung stabilitas infrastruktur website dan pentingnya edukasi digital bagi masyarakat.

Kanwil Kemenkum Kalbar menilai, meski layanan pendaftaran mandiri secara online sudah tersedia, masih banyak masyarakat yang membutuhkan pendampingan teknis agar dapat memanfaatkan layanan secara optimal.

Karena itu, penguatan sistem digital dinilai harus berjalan seiring dengan sosialisasi yang lebih luas agar masyarakat semakin mandiri dalam mengakses layanan kekayaan intelektual.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Dukung Program Cek Kesehatan Gratis ASN, Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Penyakit

Direktorat TI DJKI pun berkomitmen terus meningkatkan keamanan sistem dan menjaga kualitas layanan agar tetap optimal.

Pengembangan yang sedang dilakukan diharapkan tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan serta pelayanan Kantor Wilayah di daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan transformasi digital menjadi kunci dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Ajak Praktisi Olahraga Lindungi Kekayaan Intelektual Lewat Talkshow IP and Sport

"Layanan Kekayaan Intelektual adalah wajah pelayanan publik kita. Digitalisasi harus berorientasi pada kemudahan, kecepatan, dan kepastian bagi masyarakat. Melalui koordinasi dengan Direktorat TI ini, kita tidak hanya memperbaiki sistem teknis, tetapi juga sedang memperkuat fondasi perlindungan hukum bagi para pelaku usaha di Kalimantan Barat. Dengan adanya notifikasi otomatis dan akses monitoring yang lebih baik, Kanwil Kemenkum Kalbar akan semakin responsif dalam mendampingi masyarakat serta memastikan aset intelektual mereka terlindungi secara berkelanjutan. Inovasi ini adalah langkah krusial agar Tusi kita sebagai garda terdepan pelindungan KI dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh warga," tegas Jonny Pesta Simamora.

Editor : Miftahul Khair
#Kanwil Kemenkum Kalbar #Kekayaan Intelektual