PONTIANAK POST – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta dalam kegiatan sosialisasi perlindungan pekerja rentan di Kecamatan Pontianak Utara, Kelurahan Siantan Tengah, kemarin.
Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Siantan Tengah, Titha Ramitha, bersama Kasi Pemerintahan, Fatoni Iqbal, sebagai bentuk dukungan pemerintah kelurahan dalam mendorong perlindungan pekerja hingga tingkat lokal.
Selain penyerahan santunan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU). Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tiga program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Lurah Siantan Tengah, Titha Ramitha, mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap sosialisasi serupa terus dilakukan. Menurutnya, masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil seperti pemilik warung makan, perlu didorong untuk mendaftarkan diri sebagai peserta agar memperoleh perlindungan kerja yang optimal.
“Perlindungan ini sangat penting, terutama bagi pekerja mandiri. Kami berharap masyarakat Siantan Tengah dapat memanfaatkan program ini untuk memberikan rasa aman bagi diri dan keluarganya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Suhuri, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal.
“Kami ingin memastikan pekerja rentan, termasuk pelaku usaha kecil, mendapatkan perlindungan yang layak. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, risiko kerja dapat diminimalkan dan keluarga tetap memiliki perlindungan ekonomi apabila terjadi hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat, sehingga kepesertaan, khususnya di kalangan pekerja rentan di Kota Pontianak, terus bertambah. (mse)
– BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta dalam kegiatan sosialisasi perlindungan pekerja rentan di Kecamatan Pontianak Utara, Kelurahan Siantan Tengah, kemarin.
Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Siantan Tengah, Titha Ramitha, bersama Kasi Pemerintahan, Fatoni Iqbal, sebagai bentuk dukungan pemerintah kelurahan dalam mendorong perlindungan pekerja hingga tingkat lokal.
Selain penyerahan santunan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU). Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tiga program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Lurah Siantan Tengah, Titha Ramitha, mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap sosialisasi serupa terus dilakukan. Menurutnya, masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil seperti pemilik warung makan, perlu didorong untuk mendaftarkan diri sebagai peserta agar memperoleh perlindungan kerja yang optimal.
“Perlindungan ini sangat penting, terutama bagi pekerja mandiri. Kami berharap masyarakat Siantan Tengah dapat memanfaatkan program ini untuk memberikan rasa aman bagi diri dan keluarganya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Suhuri, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal.
“Kami ingin memastikan pekerja rentan, termasuk pelaku usaha kecil, mendapatkan perlindungan yang layak. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, risiko kerja dapat diminimalkan dan keluarga tetap memiliki perlindungan ekonomi apabila terjadi hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat, sehingga kepesertaan, khususnya di kalangan pekerja rentan di Kota Pontianak, terus bertambah. (mse)
Editor : Hanif