Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Balita di Pontianak, Kuasa Hukum Protes Fakta Persidangan

Siti Sulbiyah • Rabu, 29 April 2026 | 08:09 WIB
ilustrasi hukum.
ilustrasi hukum.

PONTIANAK POST – Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pontianak menuntut terdakwa AR dalam kasus dugaan rudapaksa balita dengan pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp625 juta dengan ketentuan subsider kurungan selama 152 hari apabila denda tidak dibayarkan.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa AR, Sumardi, menyatakan keberatan. Ia menilai jaksa tidak menggunakan fakta persidangan sebagai dasar tuntutan.

“Jaksa tidak menggunakan fakta persidangan, melainkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari kepolisian ,” ujarnya, Senin (27/4).

Padahal di persidangan, kata Sumardi, terungkap keterangan korban yang menyebutkan pelaku bukan terdakwa AR. Menurutnya, dalam persidangan, korban yang merupakan satu-satunya saksi dan mengetahui peristiwa tersebut secara konsisten menyebut nama lain, yakni seseorang berinisial C sebagai pelaku. Pernyataan itu disebut disampaikan secara konsisten hadapan majelis hakim, jaksa, penasehat hukum, orang tua korban, serta psikolog.

Baca Juga: BP4 Diminta Adaptif Digital, Sekda Pontianak Tekankan Peran Penting Jaga Keutuhan Keluarga

“Yang jelas di persidangan anak ini konsisten, tidak ada yang menyebutkan nama orang lain, selain saudara C,” ujarnya. 

Menurutnya, ada bukti yang menguntungkan bagi terdakwa, namun dieliminasi di dalam berkas perkara jaksa. Di antaranya keterangan korban yang menyebut nama C, serta hasil pemeriksaan lie detector terhadap C yang menunjukkan kondisi ragu-ragu dan cemas.

“Bukti-bukti itu ada, dan muncul dalam praperadilan, tetapi tidak dimasukkan dalam berkas perkara jaksa,” katanya.

Pihaknya pun berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif. “Kalau memang tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan. Sampai saat ini tidak ada bukti yang mengarah ke terdakwa,” tambahnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengaku telah melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu oleh C di persidangan. “Laporan sudah masuk ke kepolisian,” imbuhnya.

Baca Juga: Wakapolda Kalbar Tekankan Integritas dan Profesionalisme sebagai Kunci Kepemimpinan Polri Modern

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan seksual terhadap seorang balita berusia empat tahun yang kemudian terinfeksi penyakit menular seksual, seperti gonore atau sifilis.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait lambannya penanganan perkara. Laporan awal dibuat di Polresta Pontianak pada 22 Juni 2024 dan kemudian dilimpahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar pada 27 Juli 2025. AR ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2025.

Pihak keluarga terdakwa sebelumnya telah mengajukan praperadilan sebanyak dua kali, namun hakim memutuskan penetapan tersangka terhadap AR sah secara hukum. Saat ini, persidangan telah memasuki tahap akhir, dengan agenda pembacaan vonis yang dijadwalkan pada Rabu (29/4), setelah sebelumnya sempat ditunda. (sti)

Editor : Hanif
#kasus rudapaksa #jaksa #balita #pontianak #kuasa hukum