PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Analisis dan Evaluasi (Anev) hukum terhadap Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Selasa (28/4).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar dan melibatkan jajaran Pemerintah Kota Singkawang serta dua narasumber akademisi, Hermansyah dan Siti Rohani.
Forum ini menjadi langkah strategis untuk menelaah kembali efektivitas regulasi daerah agar tetap relevan dengan perkembangan aturan yang lebih tinggi dan kebutuhan tata kelola aset daerah saat ini.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya keterlibatan akademisi dalam menguji norma yang tertuang dalam perda agar regulasi daerah tetap adaptif dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Ikuti Penguatan Tugas Kemenko Kumham dan Sinkronisasi Capaian IPH Nasional
Asisten I Pemerintah Kota Singkawang, Yulianus Anus, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia menilai Perda BMD memiliki peran penting dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama pada sektor pariwisata yang menjadi salah satu unggulan Kota Singkawang.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan aset pasca pemekaran Kabupaten Sambas yang hingga kini masih membutuhkan penataan ulang agar pengelolaannya lebih jelas.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Perkuat Layanan Digital KI, Usulkan Notifikasi Otomatis untuk Merek
Tim Kerja Anev Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar memaparkan hasil analisis yang menunjukkan bahwa Perda Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2018 belum menyesuaikan perkembangan regulasi nasional terbaru.
Beberapa aturan penting seperti PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 belum terakomodasi, sehingga berpotensi menimbulkan disharmoni vertikal, kekosongan norma, hingga multitafsir dalam penerapannya.
Sebagian besar ketentuan dalam perda tersebut dinilai masih terlalu umum dan belum mengatur secara rinci aspek teknis seperti pengadaan, pemanfaatan aset, kerja sama pemanfaatan (KSP), sewa, pinjam pakai, hingga mekanisme pengawasan dan pengendalian.
Dua akademisi yang hadir turut memperkuat hasil analisis dengan merekomendasikan pendekatan pengelolaan aset berbasis siklus secara menyeluruh.
Mereka juga menekankan pentingnya optimalisasi aset daerah untuk meningkatkan PAD, memperkuat pengamanan aset, serta mendorong digitalisasi dalam pengelolaan barang milik daerah.
Dari hasil forum tersebut disepakati bahwa sekitar 80 persen substansi perda perlu direvisi, 5 persen membutuhkan penambahan pasal baru, dan hanya 15 persen yang masih layak dipertahankan.
Baca Juga: Akselerasi Perlindungan KI di Kalbar, Kemenkum Gandeng DJKI Dorong Sektor Olahraga
Dengan kondisi tersebut, pembaruan regulasi dinilai harus dilakukan secara menyeluruh dengan target penyelesaian pada tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pihaknya siap mendampingi Pemerintah Kota Singkawang hingga regulasi baru berhasil ditetapkan.
"Ketika 80 persen substansi sebuah Perda perlu diperbarui, itu bukan sekadar catatan teknis — itu adalah sinyal kuat bahwa tata kelola aset daerah kita memerlukan transformasi yang menyeluruh. Aset daerah yang dikelola dengan regulasi yang kuat dan modern adalah kunci untuk meningkatkan PAD dan kemandirian fiskal Kota Singkawang. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus hadir — mendampingi proses harmonisasi, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan Raperda bersama DPRD — agar regulasi baru ini dapat rampung sesuai target dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat," ujar Jonny Pesta Simamora.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan mendorong percepatan penyusunan Raperda BMD Kota Singkawang melalui integrasi hasil Anev ke dalam naskah akademik, pendampingan harmonisasi substansi sesuai PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, serta percepatan pembahasan bersama DPRD dengan target rampung pada 2026.
Editor : Miftahul Khair