Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kejati Kalbar Sebut Kembali Selamatkan Rp55 Miliar Uang Negara, Skandal Tambang Bauksit Masih Tanpa Tersangka

Marsita Riandini • Rabu, 29 April 2026 | 16:49 WIB
Kejati Kalbar rilis penyelamatan Rp55 Miliar uang negara dari skandal bauksit, Rabu (29/4). (DOK KEJATI KALBAR)
Kejati Kalbar rilis penyelamatan Rp55 Miliar uang negara dari skandal bauksit, Rabu (29/4). (DOK KEJATI KALBAR)

PONTIANAK POST - Belum genap satu bulan, Kejati Kalbar kembali selamatkan Rp55 Miliar uang negara dari skandal bauksit. Total pemulihan tembus Rp170 Miliar.

Penyelamatan keuangan negara ini terkait indinasi dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan bauksit di Wilayah Kalimantan Barat Tahun 2017 sampai dengan 2023. Sebelumnya, dalam konstruksi perkara yang sama, Kejati Kalbar telah lebih dahulu memulihkan kerugian negara sebesar Rp115 Miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju, dalam rilis resminya, Rabu (29/4) menyampaikan proses penanganan perkara tata kelola pertambangan yang ada di Kalimantan Barat ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat No. 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 02 Januari 2026 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2023.

Baca Juga: Pelabuhan Kijing Catat Lonjakan Aktivitas Non Peti Kemas, Dukung Industri Bauksit dan Alumina

Selama proses penyidikan penanganan perkara tersebut, diantara beberapa badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan yang sebelumnya dikenakan kewajiban untuk membayar penempatan kaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (Smelter) terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan 2022, tetapi pada saat itu belum merealisasikan kewajibannya tersebut.

"Namun sejak penangan perkara tata kelola pertambangan bauksit ini dilakukan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar kembali telah berhasil melakukan upaya penyelamatan keuangan negara dengan cara menitipkan uang jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (Smelter) ke penyidik atau Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan jumlah sebesar Rp55 miliar yang kemudian akan disetorkan ke kas negara," tuturnya.

Titipan uang jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) tersebut, kata Siju merupakan upaya penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam rangka penyelamatan keuangan negara dalam proses penanganan perkara tata kelola pertambangan yang ada di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Kejati Kalbar Selamatkan Uang Negara Rp115 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Bauksit

 "Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berbasis pada alat bukti yang sah menurut hukum, termasuk melalui penelusuran aliran dana dan pengamanan aset," jelasnya.

Sejalan dengan itu, hingga saat ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum menetapkan tersangka dalam perkara dimaksud.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, melainkan merupakan bentuk kehati-hatian (prudential principle) dalam proses penegakan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam hukum acara pidana, khususnya dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menuntut adanya kecukupan alat bukti sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Penyidik wajib memastikan bahwa seluruh konstruksi yuridis telah terpenuhi, termasuk minimal dua alat bukti yang sah, sehingga proses penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan dan tidak menimbulkan kekeliruan,” tegasnya.

Dalam perspektif hukum, penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi telah memasuki ranah perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung terhadap keuangan negara. Oleh karena itu, setiap langkah penegakan hukum harus dilakukan secara cermat, mendalam, dan tidak tergesa-gesa.

Ke depan, Kejati Kalbar memastikan bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam akan terus diperkuat, baik dalam aspek penindakan maupun pencegahan, guna mendorong tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Kejati Kalbar menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian guna memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara tepat dan berkeadilan, serta perkembangan penanganan perkara ini akan terus kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. (mrd)

Editor : Miftahul Khair
#tersangka #Korupsi #KEJATI KALBAR #Selamatkan Uang Negara #tambang bauksit