PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Singkawang tentang pengadaan, pengangkatan, dan pemberhentian pegawai profesional lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat.
Rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tersebut digelar di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (28/4).
Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Singkawang, Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dan tim perancang peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi dengan TP PKK untuk Perluas Layanan Hukum Masyarakat
Dalam arahannya, Lanang menegaskan bahwa pengadaan tenaga profesional di lingkungan BLUD harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang fleksibel dan berbasis kompetensi.
Menurutnya, pola rekrutmen yang tidak kaku penting agar BLUD mampu merespons cepat kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang terus berkembang.
Namun demikian, proses tersebut tetap harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta standar kompetensi yang jelas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Fasilitasi Penyempurnaan Raperwali TIK untuk Pemerintahan Digital Pontianak
Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Setda Kota Singkawang, Petrus Yudha Sasmita, menyebut penyusunan Raperwali ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola sumber daya manusia yang adaptif dan profesional di sektor kesehatan.
Ia menilai regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengadaan hingga pemberhentian tenaga profesional agar pelaksanaannya berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Singkawang, Achmad Hardin, mengungkapkan masih terdapat ketimpangan dalam struktur sumber daya manusia di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kondisi itu dinilai berdampak pada belum optimalnya distribusi tenaga profesional, sehingga dibutuhkan aturan yang lebih komprehensif agar penempatan SDM sesuai dengan kebutuhan layanan di lapangan.
Pembahasan teknis terhadap rancangan peraturan dilakukan secara menyeluruh oleh tim perancang Kanwil Kemenkum Kalbar, mulai dari aspek substansi hingga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses tersebut, sejumlah penyesuaian dilakukan agar substansi Raperwali selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rapat berlangsung lancar dan menghasilkan kesepakatan bahwa draft Raperwali Singkawang telah selesai diharmonisasikan.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Evaluasi Perda BMD Singkawang, Dorong Pembaruan Substansi
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan surat selesai harmonisasi untuk melanjutkan tahapan berikutnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahap penting dalam memastikan kualitas regulasi daerah.
“Melalui pengharmonisasian ini, kami memastikan bahwa setiap produk hukum daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi serta memenuhi prinsip kejelasan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Raperwali ini diharapkan mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan melalui pengelolaan SDM yang profesional dan akuntabel,” ujarnya. (*)
Editor : Miftahul Khair