PONTIANAK POST - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengalokasikan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sekitar 31 ribu pekerja, khususnya di sektor informal.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan kebijakan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi pekerja dari berbagai risiko kerja, sekaligus mendorong percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kalimantan Barat.
Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat wajib dalam pencairan anggaran pihak ketiga. Khusus pada sektor konstruksi, penyedia jasa diwajibkan mendaftarkan pekerja paling lambat 14 hari sejak Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan.
Baca Juga: 16.656 Jiwa Masuk Kategori PBI BPJS, Pemkab Kapuas Hulu Gelontorkan Rp7,9 Miliar
“PPK harus memastikan seluruh pekerja konstruksi sudah terlindungi. Ini penting karena sektor ini memiliki risiko kerja tinggi,” tegas Ria Norsan usai penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Novotel Pontianak, Kamis (30/4).
Selain itu, Gubernur menekankan pentingnya penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna mencapai target zero accident, serta meminta pengawasan ketat dari Inspektorat terhadap kepatuhan penyedia jasa.
Ia juga kembali mengingatkan pekerja dan pelaku usaha untuk aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran yang relatif terjangkau, manfaat yang diterima dinilai sangat besar dan mampu membantu keberlangsungan ekonomi keluarga jika terjadi risiko kerja.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta, menyebutkan hingga Maret 2026 pihaknya telah membayarkan klaim sebesar Rp257,85 miliar untuk 24.746 kasus di Kalimantan Barat.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Pekerja Rentan
Ia menambahkan, untuk mencapai target cakupan 45,58 persen pada tahun ini, diperlukan penambahan sekitar 165 ribu peserta baru setiap triwulan. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan berbagai pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci.
Ady juga mendorong pemerintah kabupaten/kota memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan, seperti belanja daerah, proyek jasa konstruksi, hingga dana desa, guna memperluas perlindungan pekerja, terutama di sektor informal. (mse)
Editor : Miftahul Khair