PONTIANAK POST - Dari ladang hingga pabrik, suara pekerja diminta tak lagi berjarak dengan pengambil kebijakan.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengajak seluruh elemen ketenagakerjaan menghapus sekat antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026.
“Hari ini, 1 Mei, mari hapus semua sekat. Saya ingin May Day di Kalbar menjadi hari di mana pekerja merasa bangga dan dihargai,” ujar Norsan.
Ia menegaskan, May Day tidak boleh sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum memperkuat komitmen keadilan dan kesejahteraan buruh.
Menurutnya, pemerintah dan pekerja memiliki tujuan yang sama, yakni membangun Kalimantan Barat yang mandiri dan sejahtera.
Karena itu, komunikasi dan sinergi harus terus diperkuat tanpa ada jarak.
Pemprov Kalbar, kata dia, membuka ruang dialog tripartit yang lebih humanis antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Selain itu, pembinaan tenaga kerja dipastikan berjalan adil, mulai dari tahapan SP1 hingga SP3.
Pemerintah juga mendorong kepastian status bagi pekerja yang telah menunjukkan loyalitas selama bertahun-tahun.
“Kesejahteraan kalian adalah perjuangan saya,” tegasnya.
Norsan juga menekankan pentingnya perlindungan hak pekerja, termasuk memastikan tidak ada keterlambatan pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Saya selalu ingatkan, bayarlah upah sebelum keringatnya kering. Setiap tanggal 5 saya cek langsung,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika pekerja belum sejahtera, maka pemerintah dinilai gagal.
Perlindungan tenaga kerja juga diperkuat melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, tidak boleh ada pekerjaan berjalan tanpa jaminan sosial bagi pekerja.
“Ini bukan soal angka kecil, tapi tentang menjaga masa depan keluarga pekerja,” katanya.
Norsan menyebut buruh sebagai pilar utama penggerak ekonomi daerah.
Ia menegaskan, kesejahteraan pekerja adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
“Saat saya menandatangani kebijakan, yang saya pikirkan bukan angka, tapi kehidupan keluarga mereka,” ujarnya.
Pemprov Kalbar juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.050.000 sebagai perlindungan dasar bagi pekerja.
Meski demikian, angka tersebut diakui masih perlu penyesuaian dengan kondisi riil di lapangan.
Mengusung tema “Solidaritas Tanpa Batas, Tanpa Sekat, Tanpa Perbedaan”, Norsan mengajak seluruh pihak memperkuat kolaborasi.
“Hari ini bukan sekadar peringatan, tapi momentum untuk memastikan keadilan dirasakan semua pekerja,” pungkasnya. (mse)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro