PONTIANAK POST - Di balik setiap risiko kerja, ada keluarga yang bergantung pada jaminan perlindungan yang tak boleh diabaikan.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemberi kerja.
“Jaminan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional,” tegasnya saat peringatan May Day 2026.
Ia menyebut jaminan sosial menjadi benteng terakhir bagi pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kematian.
Menurutnya, perlindungan ini penting agar keluarga yang ditinggalkan tidak terpuruk secara ekonomi.
Peringatan May Day tahun ini mengusung tema “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja”.
Dengan tagline “Satu Tekad, Satu Tujuan, Sejahtera Bersama”, pemerintah mendorong sinergi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Norsan menekankan pentingnya komunikasi yang kuat untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Ia juga menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperluas kepesertaan jaminan sosial hingga ke pelosok desa.
“Kami ingin setiap keringat pekerja terlindungi. Saya minta perusahaan tidak lalai menyetorkan iuran,” ujarnya.
Ia juga mengajak pekerja mandiri untuk aktif mendaftar demi masa depan keluarga.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Ahmad Priyono, menyebut sebanyak 1,1 juta tenaga kerja telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Angka tersebut mencakup pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.
Ia juga menilai kepesertaan BPJS Kesehatan terus meningkat dalam menjamin akses layanan kesehatan pekerja.
Pemprov Kalbar turut memperketat pengawasan di sektor strategis seperti perkebunan sawit dan pertambangan.
Langkah ini untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk buruh harian lepas, mendapatkan jaminan sosial sesuai aturan.
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta, menegaskan perlindungan buruh harus menjadi prioritas.
“Perlindungan buruh bukan hanya soal kepesertaan, tetapi memastikan pekerja benar-benar terlindungi saat menghadapi risiko,” ujarnya.
Senada, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Suhuri, menyatakan komitmen memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.
“Kami ingin tidak ada pekerja yang terabaikan dari jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya. (mse)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro