Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

KSBSI Kalbar Soroti Kesejahteraan Buruh, Desak Perlindungan K3 dan Jaminan Sosial Menyeluruh

Siti Sulbiyah • Sabtu, 2 Mei 2026 | 14:09 WIB
Koordinator Wilayah KSBSI Kalbar, Suherman, menunjukkan bendera organisasi saat menghadiri kegiatan serikat buruh.
Koordinator Wilayah KSBSI Kalbar, Suherman, menunjukkan bendera organisasi saat menghadiri kegiatan serikat buruh.

PONTIANAK POST – Kaum buruh yang memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) kembali menyuarakan berbagai persoalan ketenagakerjaan sekaligus mendorong terwujudnya keadilan sosial bagi para pekerja. Tak terkecuali di Kalimantan Barat (Kalbar).

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalbar, Suherman, menyampaikan bahwa kondisi buruh di provinsi ini masih dihadapkan pada berbagai tantangan serius, mulai dari rendahnya tingkat kesejahteraan yang tidak sebanding dengan kenaikan biaya hidup, hingga maraknya praktik kerja tidak pasti seperti outsourcing dan tenaga kerja harian lepas.

“Peringatan May Day tahun ini menjadi momentum penting untuk menyuarakan berbagai persoalan yang masih dihadapi buruh, khususnya di sektor perkebunan, pertambangan, industri pengolahan, dan jasa,” ujarnya, kemarin.

Selain itu, KSBSI Kalbar menyoroti lemahnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta masih adanya pelanggaran hak normatif buruh oleh perusahaan. Minimnya pelibatan serikat buruh dalam pengambilan kebijakan, serta ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat fluktuasi ekonomi juga menjadi sorotan organisasi ini.

Baca Juga: Wali Kota Pontianak Imbau Jemaah Haji Jaga Kesehatan dan Kekompakan Jelang Keberangkatan 2026

Dalam pernyataan sikapnya, KSBSI Kalbar merumuskan sepuluh tuntutan utama yang menjadi resolusi May Day 2026. Di antaranya adalah mendesak ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190, percepatan perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat buruh, serta penetapan upah layak daerah berbasis kebutuhan hidup layak (KHL).

Selain itu, buruh juga menuntut penghapusan sistem kerja tidak pasti, terutama praktik outsourcing di sektor perkebunan kelapa sawit.

“Kami menuntut penghapusan praktik outsourcing dan tenaga kerja harian lepas yang tidak memberikan kepastian kerja terutama di sektor perkebunan kelapa sawit serta batasi jangka waktu outsourcing dan sektornya,” katanya.

KSBSI Kalbar juga secara tegas mendesak peningkatan perlindungan K3 di sektor berisiko tinggi, jaminan sosial menyeluruh melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta menolak praktik PHK sepihak dan meminta adanya mekanisme dialog yang adil antara pekerja dan perusahaan. 

Penegakan hukum ketenagakerjaan turut menjadi sorotan, dengan desakan agar pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak buruh.

Baca Juga: DPRD Dorong Pekan Raya Pontianak Jadi Event Tetap Hari Jadi Kota dan Penggerak UMKM

Tak hanya itu, organisasi buruh ini juga menuntut pelibatan aktif serikat pekerja dalam perumusan kebijakan melalui forum LKS Tripartit, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Peningkatan kompetensi buruh lokal melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan juga menjadi bagian dari tuntutan strategis.

“Kami mengajak seluruh elemen buruh, pemerintah, dan dunia usaha untuk bersama-sama mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” pungkas Suherman. 

Sementara itu, Kepala Biro Humas DPP TBBR (Tariu Borneo Bangkule Rajakng), Moses Thomas, menyikapi persoalan buruh di sektor perkebunan dan pertambangan. Di sektor ini, kata dia, buruh bekerja di tengah risiko tinggi, namun perlindungan seringkali minim. 

Di pertambangan, kata dia, buruh  berhadapan dengan potensi longsor, ledakan, paparan bahan berbahaya, hingga kecelakaan fatal. Di perkebunan, buruh terpapar bahan kimia, bekerja di bawah tekanan target, dan menghadapi kondisi kerja yang jauh dari standar layak. 

“Namun semua itu sering tidak diimbangi dengan perlindungan maksimal,” imbuhnya. 

Baca Juga: Ria Norsan Tegaskan BPJS Ketenagakerjaan Wajib bagi Seluruh Pekerja saat Peringatan May Day di Pontianak

Di sisi lain, upah sering kali tidak sebanding dengan risiko. Buruh yang mempertaruhkan nyawa justru dibayar dengan nilai yang tidak mencerminkan beban kerja mereka. Selain itu, sistem kerja kontrak dan outsourcing memperparah keadaan. Buruh tidak memiliki kepastian masa depan. 

“Hari ini bekerja, besok bisa diberhentikan tanpa kejelasan. Tidak ada jaminan keberlanjutan hidup, tidak ada rasa aman dalam bekerja,” tambahnya. 

Hak-hak dasar pun menurutnya kerap diabaikan. Fenomena sulitnya buruh mengambil cuti, serta jaminan kesehatan tidak optimal, menurutnya adalah hak yang kerap diabaikan.

Di perkebunan, ia menilai persoalan semakin kompleks dengan adanya konflik lahan. Buruh seringkali menjadi korban dalam konflik antara perusahaan dan masyarakat. Mereka tidak punya posisi tawar, tetapi harus menanggung dampaknya. 

Di pertambangan, lanjutnya, praktik kerja yang eksploitatif sering disamarkan dengan target produksi. Ia mengatakan buruh dipaksa bekerja dalam ritme tinggi, dengan risiko besar, namun tanpa perlindungan yang setara.

Baca Juga: Pakai Jarai, Warga Sei Rambai-Sanggau Bantu Satgas TMMD Angkut Pasir dari Sungai untuk Perbaiki Rumah

Lebih buruk lagi, tambahnya, suara buruh sering dibungkam serta ancaman kehilangan pekerjaan menjadi alat kontrol. “Yang paling berbahaya adalah ketika semua ini dianggap normal,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa Hari Buruh bukan sekadar seremoni. Sebab, peringatan ini adalah perjuangan belum selesai. “Jika buruh tidak bersatu, buruh akan dipatahkan satu per satu. Jika buruh tidak bergerak, hak akan hilang perlahan. Jika buruh tidak berjuang, keadilan hanya akan menjadi cerita,” pungkasnya. (sti)

Editor : Hanif
#upah layak #may day #k3 #kalbar #hak dasar pekerja