Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polda Kalbar Tegaskan Penindakan Distribusi Migas Ilegal, Ungkap Modus Elpiji Dijual di Atas Harga

Idil Aqsa Akbary • Rabu, 6 Mei 2026 | 11:28 WIB
Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Burhanuddin memperlihatkan barang bukti tabung elpiji tiga kilogram dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan distribusi elpiji subsidi. (ISTIMEWA)
Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Burhanuddin memperlihatkan barang bukti tabung elpiji tiga kilogram dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan distribusi elpiji subsidi. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – Polda Kalbar mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ekonomi ilegal yang berkaitan dengan minyak dan gas (migas). Khususnya terhadap distribusi barang bersubsidi seperti elpiji tiga kilogram serta bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, dan pertalite.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin mengungkapkan, bahwa salah satu modus yang ditemukan adalah penjualan elpiji subsidi dengan harga di atas ketentuan pemerintah. Selain itu pendistribusiannya juga ke wilayah yang tidak berhak menerima.

“Khusus untuk elpiji, modusnya menjual dengan harga lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah, dan disalurkan ke wilayah yang bukan peruntukannya, sehingga pelaku mengambil disparitas harga yang cukup besar,” jelasnya.

Ia menyebutkan, harga elpiji tiga kilogram yang seharusnya Rp18.500, dijual oleh pelaku hingga Rp33 ribu per tabung. Selisih harga tersebut menjadi keuntungan ilegal yang diambil pelaku, sekaligus merugikan masyarakat.

Baca Juga: Bebby Nailufa Minta Larangan Keluar Malam bagi Anak Diperkuat untuk Cegah Kenakalan Remaja

Menurut Burhanuddin, elpiji tersebut diduga disalurkan ke sejumlah lokasi, termasuk kemungkinan ke aktivitas pertambangan ilegal yang membutuhkan pasokan gas. Namun, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut terkait tujuan distribusinya.

“Barang ini tidak diambil dari pangkalan resmi, melainkan dikumpulkan dari masyarakat,” tambahnya.

Dalam proses distribusi, pelaku juga berupaya mengelabui petugas dengan cara menyamarkan muatan. Elpiji ukuran lima kilogram ditempatkan di bagian luar kendaraan bak terbuka, sementara elpiji tiga kilogram disembunyikan di bagian dalam agar tidak terlihat secara kasat mata.

Selain itu, Polda Kalbar juga menemukan kasus serupa di wilayah Kubu Raya. Pelaku diketahui membeli BBM jenis pertalite, dan solar di SPBU, kemudian menjualnya kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan pribadi.

Polda Kalbar menegaskan akan terus melakukan pengawasan, dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut. 

Baca Juga: DPRD Pontianak Dorong Program Padat Karya untuk Jaga Ekonomi Masyarakat di Tengah Efisiensi

“Karena praktik-praktik seperti ini juga merugikan masyarakat luas,” tegasnya.(bar)

Editor : Hanif
#migas ilegal #Tindak Tegas #polda kalbar #Distribusi #elpiji