PONTIANAK POST - Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak berusia empat tahun yang terjadi pada 2024 hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Sosok pelaku sebenarnya belum terungkap, meskipun perkara tersebut telah bergulir hingga persidangan.
AR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, justru dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (4/5), majelis hakim yang diketuai Aris Dwihartoyo tidak hanya membebaskan AR dari seluruh dakwaan, tetapi juga menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mengajukan banding.
Orang tua korban yang juga merupakan ipar AR, Ariyanto, mengaku lega atas putusan tersebut. Ia menilai AR telah menjalani masa penahanan selama delapan bulan untuk perbuatan yang tidak dilakukannya.
“Kami bersyukur hakim memutuskan dengan adil,” ujarnya.
Baca Juga: PN Pontianak Vonis Bebas Terdakwa AR Kasus Dugaan Rudapaksa Anak, Sidang Diwarnai Tangis
Meski demikian, Ariyanto menyayangkan hingga saat ini pelaku sebenarnya belum juga ditangkap. Ia menyebut dalam proses persidangan sebenarnya sudah mengarah pada seseorang.
“Pelakunya di persidangan sudah jelas, tinggal ditindaklanjuti,” katanya.
Penasihat hukum AR, Irhas Muharti menegaskan pihak keluarga akan terus mengupayakan pengungkapan pelaku yang sebenarnya demi keadilan bagi korban.
“Kami tetap akan menindaklanjuti dan mencari siapa pelaku sebenarnya. Keadilan untuk anak korban harus ditegakkan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Sumardi. Ia mengungkapkan bahwa dalam persidangan, korban yang menjadi satu-satunya saksi secara konsisten menyebut satu nama, yakni seseorang berinisial C.
“Di persidangan, anak ini konsisten. Tidak pernah menyebut nama lain selain saudara C, baik di hadapan hakim, jaksa, penasihat hukum, orang tua, maupun psikolog,” jelasnya.
Seperti diketahui, polisi menetapkan AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan seksual terhadap seorang balita berusia empat tahun yang kemudian terinfeksi penyakit menular seksual, yakni gonore atau sifilis.
Kasus ini semula dilaporkan ke Polresta Pontianak pada 22 Juni 2024. Progres kasus dianggap lama lantaran hingga Juli 2025, polisi belum menetapkan satu pun tersangka.
Setelah diviralkan di media sosial dengan seseorang yang mengaku ibu korban, penanganan kasus tersebut dilimpahkan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar sejak 27 Juli 2025. Tak lama setelah mengambil alih kasus, Polda Kalbar menetapkan AR sebagai tersangka, tepatnya pada 1 Agustus 2025.
Pihak keluarga terdakwa AR sebelumnya telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut terhadap tergugat Polda Kalbar sebanyak dua kali. Namun, dalam putusan pra peradilan tersebut, hakim memandang penetapan tersangka terhadap AR sah secara hukum.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait lambannya penanganan perkara.
Laporan awal dibuat di Polresta Pontianak pada 22 Juni 2024 dan kemudian dilimpahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar pada 27 Juli 2025. AR ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2025. Putusan bebas pun dibacakan oleh hakim pada, Senin (4/5). (sti)
Editor : Hanif