PONTIANAK POST — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar forum bertajuk “Ngobrolin Layanan AHU dan KUHP yang Baru” di Novotel Pontianak, Selasa (5/5). Kegiatan ini mengangkat fokus pada penerapan KUHP, KUHAP, serta penyesuaian sistem pemidanaan.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, dalam sambutannya menekankan urgensi pembaruan layanan hukum yang adaptif, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Widodo menyebut kinerja layanan Kementerian Hukum sepanjang tahun ini menunjukkan capaian positif. Dari total lebih dari 4,3 juta permohonan, sekitar 4,25 juta telah diselesaikan dengan tingkat penyelesaian mencapai 98,88 persen.
Baca Juga: Jelang Sosialisasi KUHP, Kakanwil Kemenkum Kalbar Minta Pegawai Siap dan Aktif
“Capaian ini menunjukkan transformasi layanan hukum yang kita lakukan telah memberikan hasil nyata, baik dari sisi kecepatan maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, layanan perdata mendominasi dengan lebih dari 3,8 juta permohonan dan tingkat penyelesaian mencapai 99,98 persen. Sementara layanan badan usaha serta layanan AHU lainnya, termasuk yang berbasis digital, juga mencatat penyelesaian di atas 99 persen.
Kendati demikian, Widodo mengakui masih terdapat sejumlah hambatan, mulai dari kualitas data permohonan, kendala teknis sistem, hingga rendahnya literasi masyarakat dalam mengakses layanan hukum digital.
Dalam kesempatan tersebut, Widodo juga menyoroti pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai tonggak pembaruan hukum pidana nasional. Ia menilai, KUHP terbaru membawa pendekatan yang lebih humanis dengan mengedepankan konsep keadilan restoratif.
Baca Juga: Kemenkum RI Bahas Jabatan Fungsional Baru AHU, Kanwil Kalbar Ikut Konsinyasi Nasional
“Penyelesaian perkara tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Sebagai bagian dari rangkaian acara, dilakukan pula penyerahan sertifikat pendirian Perseroan Perorangan kepada sejumlah pelaku usaha, yakni Verawati (Rubiku Karya Mandiri), Syarifah Meyriza Azzania Safitri (Sheziva Ananda Aghniah), dan Kurniati (Usaha Kurnia Songket).
Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, yang membuka kegiatan tersebut, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini. Ia menilai forum tersebut penting untuk memperkuat pemahaman terhadap perubahan besar dalam sistem hukum nasional.
“KUHP baru merupakan sejarah penting dalam perjalanan hukum Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman dan komitmen seluruh pihak agar implementasinya berjalan optimal,” ujarnya.
Harisson juga menegaskan perlunya diseminasi informasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan, agar masyarakat memahami secara utuh perubahan mendasar dalam sistem hukum nasional.
Kegiatan ini dihadiri berbagai unsur strategis, mulai dari jajaran pimpinan tinggi Ditjen AHU, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan lembaga dan organisasi profesi. Hadir pula unsur akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Kalimantan Barat, kalangan dunia usaha, serta organisasi masyarakat.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Rakor Penilaian Kompetensi Analis dan Penyuluh Hukum 2026
Selain itu, forum ini menghadirkan narasumber dari Ditjen AHU, antara lain Direktur Badan Usaha Andi Talletting Langi, Direktur Tata Negara Dulyono, serta Direktur Perdata Henry Sulaiman. Diskusi dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah, akademisi, serta organisasi profesi dalam mendukung implementasi kebijakan hukum yang lebih modern, inklusif, dan berkeadilan. (*)
Editor : Miftahul Khair