Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Wamenkum RI Bahas KUHP dan KUHAP Baru di Pontianak, Soroti Perubahan Besar Sistem Pidana Nasional

Miftahul Khair • Rabu, 6 Mei 2026 | 16:43 WIB
Kegiatan “Ngobrolin Layanan AHU dan KUHP yang Baru” yang berlangsung di Novotel Pontianak, Selasa (5/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kegiatan “Ngobrolin Layanan AHU dan KUHP yang Baru” yang berlangsung di Novotel Pontianak, Selasa (5/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menjadi pembicara utama dalam kegiatan “Ngobrolin Layanan AHU dan KUHP yang Baru” yang berlangsung di Novotel Pontianak, Selasa (5/5).

Agenda yang digelar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat ini mengulas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pemaparannya, Wamenkum menegaskan bahwa KUHP terbaru menandai perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana nasional. Sistem yang sebelumnya berorientasi pada penghukuman kini bergeser ke arah keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Baca Juga: Jelang Sosialisasi KUHP, Kakanwil Kemenkum Kalbar Minta Pegawai Siap dan Aktif

“Pidana bukan lagi semata-mata balas dendam, tetapi mengedepankan pemulihan bagi korban, perbaikan pelaku, serta reintegrasi sosial,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberadaan Undang-Undang Penyesuaian Pidana menjadi kunci dalam menyelaraskan berbagai aturan pidana. Regulasi ini, kata dia, mencakup penghapusan pidana minimum dalam sejumlah undang-undang sektoral serta perubahan pidana kurungan dalam ribuan peraturan daerah menjadi pidana denda.

Selain itu, Edward menekankan bahwa pidana penjara seharusnya ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium. Sebagai gantinya, sistem hukum mendorong penggunaan sanksi alternatif seperti pidana pengawasan, kerja sosial, hingga denda.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyebut kegiatan ini penting untuk membangun kesamaan persepsi di antara para pemangku kepentingan.

Baca Juga: Kemenkum RI Bahas Jabatan Fungsional Baru AHU, Kanwil Kalbar Ikut Konsinyasi Nasional

“Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat dapat memahami secara utuh perubahan paradigma hukum pidana nasional, sehingga implementasinya di Kalimantan Barat dapat berjalan optimal dan berkeadilan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai elemen strategis, mulai dari jajaran Ditjen AHU, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan lembaga dan organisasi profesi. Hadir pula unsur akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Kalimantan Barat serta kalangan dunia usaha.

Selain itu, turut hadir perwakilan Kepolisian Daerah Kalbar, Kodam XII/Tanjungpura, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Pontianak, serta lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Narkotika Nasional.

Dari unsur non-pemerintah, kegiatan ini juga diikuti organisasi profesi hukum seperti INI, PERADI, IKADIN, PPKHI, dan AAI, serta organisasi masyarakat, lembaga adat, insan pers, dan organisasi bantuan hukum.

Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan peserta, sekaligus penyerahan cinderamata berupa buku karya Wamenkum yang telah ditandatangani kepada lima penanya terbaik.

Melalui forum ini, pemerintah berharap tercipta pemahaman yang menyeluruh terkait implementasi KUHP baru sebagai fondasi sistem hukum pidana yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej #Kanwil Kemenkum Kalbar