PONTIANAK POST — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI menggelar kegiatan Penguatan Layanan AHU di Aula Soepomo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Rabu (6/5).
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat pusat dan daerah, di antaranya Direktur Badan Usaha Andi Talletting Langi, Direktur Tata Negara Dulyono, Direktur Perdata Henry Sulaiman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid, serta Kepala Divisi P3H Lanang Dwi Kurniawan. Hadir pula jajaran Kanwil, Majelis Pengawas Notaris, dan para notaris se-Kalimantan Barat, baik secara langsung maupun daring.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyebut kehadiran Dirjen AHU sebagai momentum penting bagi penguatan layanan di daerah. Ia menegaskan kesiapan Kanwil dalam mendukung modernisasi administrasi hukum, termasuk aspek pembinaan dan pengawasan notaris.
Baca Juga: Jelang Sosialisasi KUHP, Kakanwil Kemenkum Kalbar Minta Pegawai Siap dan Aktif
“Selama ini kami telah berupaya menjalankan tugas sesuai ketentuan, namun melalui kegiatan ini kami menyadari masih banyak aspek yang perlu diperkuat, terutama dalam peningkatan kualitas layanan dan pengawasan,” ujar Jonny.
Ia juga menekankan perlunya sinergi antara Kanwil, Majelis Pengawas, dan notaris guna menghadirkan layanan hukum yang lebih optimal serta berdampak langsung bagi masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal AHU, Widodo, menyoroti agenda transformasi layanan administrasi hukum yang tengah berlangsung. Sejak 2024, pemerintah mempercepat digitalisasi layanan, termasuk penghentian bertahap sistem manual dan migrasi ke layanan elektronik terintegrasi.
“Lebih dari 140 layanan AHU telah bertransformasi ke sistem digital. Ke depan, seluruh proses akan terintegrasi dalam satu platform untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi kepada masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Kemenkum RI Bahas Jabatan Fungsional Baru AHU, Kanwil Kalbar Ikut Konsinyasi Nasional
Widodo juga menekankan pentingnya pembenahan data serta peningkatan kepatuhan pelaporan oleh notaris. Meski sebagian besar notaris telah memperbarui data, masih terdapat sejumlah pihak yang perlu ditelusuri keberadaannya.
Selain itu, penguatan pengawasan berbasis teknologi menjadi perhatian, termasuk rencana penerapan sistem berbasis koordinat untuk memastikan notaris bekerja sesuai wilayah kewenangannya.
Dalam konteks pelayanan publik, Dirjen AHU mendorong lahirnya inovasi agar layanan hukum dapat menjangkau masyarakat di wilayah terpencil, sehingga akses menjadi lebih mudah tanpa terkendala jarak dan waktu.
Kegiatan ini juga diisi dengan penguatan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris oleh Direktur Perdata, sebagai langkah meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan profesi notaris di daerah.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun sinergi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan layanan administrasi hukum yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (*)
Editor : Miftahul Khair