PONTIANAK POST - Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial MBK yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian tersangka yang sempat berpindah tempat dan menjadi perhatian publik.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan MBK telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir 2024 bersama tiga orang lainnya, yakni I, A, dan E. Namun, proses penahanan sempat tertunda karena kondisi kesehatan tersangka. “MBK tidak ditahan saat itu karena mengalami kecelakaan lalu lintas bersama anaknya dan harus menjalani perawatan intensif,” kata Endang Tri, Rabu (6/5).
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Model A (LPA) nomor 26 tertanggal 8 Desember 2024. Saat itu, aparat Polresta Pontianak berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon PMI non-prosedural di area parkir Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Setelah dinyatakan pulih, MBK diduga kembali melarikan diri dan kerap berpindah tempat, bahkan sempat melintasi wilayah perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Polisi telah melayangkan dua kali pemanggilan pada Maret dan April 2026, namun tidak diindahkan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi dengan Migrant Care Cegah TPPO di Wilayah Perbatasan
“Pelaku terus kami pantau hingga akhirnya pada Senin, 4 Mei 2026, kami mendapatkan informasi keberadaannya kembali di Indonesia,” ujar Kapolresta.
MBK kemudian berhasil diamankan pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 06.30 WIB.
Dalam kasus ini, MBK disebut berperan sebagai otak kejahatan yang mengatur perekrutan dan penempatan calon pekerja migran ilegal. Ia juga diduga menyuruh tersangka lain bertindak sebagai sopir dan penampung korban.
Modus yang digunakan adalah menawarkan pekerjaan sebagai tenaga kasar di perkebunan sawit Malaysia kepada warga asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Para korban dijanjikan gaji besar dan pekerjaan mudah.
Namun, para korban justru diminta membayar biaya keberangkatan antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang. Mereka kemudian diberangkatkan tanpa dokumen resmi, seperti paspor yang sesuai, tanpa izin penempatan, dan tanpa job order yang sah.
Baca Juga: Hadiri Malam Apresiasi Pemda Berprestasi, Erlina Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik Mempawah
Penangkapan MBK sekaligus menjadi bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum kasus ini. Dari empat tersangka, tiga orang telah menjalani proses hukum, sementara satu tersangka berinisial A masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara MBK sesuai petunjuk jaksa (P-19) untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri melalui jalur tidak resmi. “Jangan sampai menjadi korban TPPO. Dokumen yang tidak lengkap hanya akan menimbulkan masalah besar di kemudian hari,” tegas Kapolresta. (sti)
Editor : Hanif