PONTIANAK POST - Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, membuka sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Hotel Novotel Pontianak, Selasa (5/5).
Ia menegaskan KUHP baru menjadi tonggak perubahan sistem hukum nasional setelah Indonesia lama menggunakan aturan warisan kolonial.
“Ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi langkah bersama memahami transformasi hukum nasional,” ujarnya.
KUHP melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan kedaulatan hukum berbasis nilai Pancasila.
Baca Juga: Bank Kalbar Gelar Donor Darah HUT Ke-62 dengan Target 400 Kantong Darah
Aturan ini juga mengakui hukum yang hidup di masyarakat, termasuk hukum adat yang relevan di Kalimantan Barat.
“Paradigma hukum bergeser, tidak lagi semata menghukum, tetapi lebih humanis dengan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” jelas Harisson.
Ia menambahkan pidana penjara kini ditempatkan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Perubahan ini membuka ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat tanpa stigma berkepanjangan.
Pembaruan juga diperkuat melalui KUHAP baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menekankan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menyebut KUHP baru lebih progresif dan demokratis. “Pendekatan kini lebih preventif dan edukatif agar pelaku bisa kembali ke masyarakat dengan baik,” ujarnya.
Baca Juga: Distribusi Rupiah ke Pulau Terluar Dimulai, Bawa Rp15,6 Miliar
Ia juga menyoroti pengaturan pidana korporasi yang memungkinkan perusahaan dikenai sanksi, terutama denda. Pemerintah berharap pemahaman yang seragam dapat mendorong penerapan KUHP secara efektif hingga tingkat masyarakat.
“Keberhasilan KUHP bergantung pada kesamaan pemahaman, agar hukum hadir lebih adil dan manusiawi,” tutup Harisson. (mse)
Editor : Hanif