Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kabar Baik untuk Pekerja Informal, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipangkas 50 Persen

Novantar Ramses Negara • Kamis, 7 Mei 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi petugas BPJS Ketenagakerjaan saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. (ISTIMEWA)
Ilustrasi petugas BPJS Ketenagakerjaan saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – Kepala Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pontianak, Suhuri, mengatakan program diskon iuran sebesar 50 persen bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) bertujuan meringankan beban iuran sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan pekerja informal.

Selain itu, kebijakan ini untuk memperluas perlindungan jaminan sosial, khususnya di sektor informal. “Iuran normal untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mulai Rp16.800, setelah diskon menjadi Rp8.400,” ujarnya di Pontianak, Rabu (6/5).

Suhuri menyebutan jika program ini menyasar berbagai profesi. Untuk sektor transportasi seperti pengemudi ojek online dan sopir angkutan kota, diskon berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi pekerja non-transportasi seperti petani, pedagang, peternak, dan tukang becak, diskon diberikan pada periode April hingga Desember 2026.

Baca Juga: Ria Norsan Tegaskan BPJS Ketenagakerjaan Wajib bagi Seluruh Pekerja saat Peringatan May Day di Pontianak

Suhuri menegaskan, meskipun iuran mendapat potongan, manfaat yang diterima peserta tetap optimal. Dalam kasus kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan perawatan medis tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi.

Selain itu, peserta juga berhak atas Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen pada bulan berikutnya hingga pulih.

“Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar 48 kali upah terakhir. Sementara untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja, santunan JKM sebesar Rp42 juta,” jelasnya.

Suhuri menambahkan jika BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga perguruan tinggi, dengan total maksimal mencapai Rp174 juta.

Baca Juga: KSBSI Kalbar Soroti Kesejahteraan Buruh, Desak Perlindungan K3 dan Jaminan Sosial Menyeluruh

Suhuri berharap melalui program ini, kesadaran pekerja informal terhadap pentingnya jaminan sosial semakin meningkat.

“Sehingga pekerja memiliki perlindungan ekonomi saat menghadapi risiko kerja maupun risiko kematian,” pungkas Suhuri. (mse)

Editor : Miftahul Khair
#pekerja informal #diskon iuran 50 persen #jaminan sosial #BPJS Ketenagakerjaan