PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam penguatan layanan serta perlindungan kekayaan intelektual di wilayah.
Langkah tersebut diwujudkan melalui pembahasan Draft Adendum Nota Kesepakatan antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Pemerintah Kabupaten Mempawah yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (7/5).
Kegiatan ini dihadiri jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar bersama unsur Pemerintah Kabupaten Mempawah, mulai dari Kepala Bidang Pelayanan KI, perancang peraturan perundang-undangan, pejabat fungsional KI, hingga perangkat daerah terkait.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Fasilitasi Penyempurnaan Raperwali TIK untuk Pemerintahan Digital Pontianak
Pembahasan dilakukan untuk menyempurnakan substansi kerja sama sekaligus menyesuaikan aspek administrasi dan dasar hukum pelaksanaan kerja sama daerah.
Dalam forum tersebut, Pemkab Mempawah mengusulkan penambahan sejumlah dasar hukum, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah.
Kedua pihak juga membahas perluasan ruang lingkup kerja sama dengan mengubah frasa “pembentukan peraturan daerah di bidang kekayaan intelektual” menjadi “pembentukan produk hukum daerah”. Perubahan itu dilakukan agar implementasi kerja sama lebih luas dan menyesuaikan kebutuhan daerah.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Kalbar mendorong agar rencana aksi kerja sama mencantumkan perangkat daerah secara spesifik guna memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan program.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi dengan TP PKK untuk Perluas Layanan Hukum Masyarakat
Dalam aspek administrasi, disepakati bahwa nomor Nota Kesepakatan sebelumnya tetap digunakan, sementara nomor adendum akan diregistrasi menjelang penandatanganan yang dijadwalkan pada 12 Mei 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah menjadi bagian dari komitmen dalam mendukung pembangunan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual di Kalimantan Barat.
“Kanwil Kemenkum Kalbar terus mendorong kolaborasi yang konstruktif dengan pemerintah daerah agar kerja sama yang dibangun tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi penguatan produk hukum daerah dan peningkatan kesadaran kekayaan intelektual di masyarakat,” ujar Jonny.
Ia berharap penyempurnaan adendum tersebut dapat menjadi landasan kerja sama yang lebih komprehensif, efektif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan pembangunan daerah.
Di akhir kegiatan, kedua belah pihak sepakat melanjutkan penyempurnaan draft adendum secara bersama-sama sebelum dilakukan finalisasi dan penandatanganan resmi pada pertengahan Mei 2026. (*)
Editor : Miftahul Khair