PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali mengawal proses pembentukan regulasi daerah melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kayong Utara tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Kamis (7/5).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar itu dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kayong Utara, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi dengan TP PKK untuk Perluas Layanan Hukum Masyarakat
Dalam pembahasan, tim harmonisasi melakukan penyempurnaan substansi regulasi yang bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi ASN yang menghadapi persoalan hukum terkait pelaksanaan tugas dan fungsi, baik litigasi maupun nonlitigasi.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan jaminan keadilan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
Selain membahas urgensi pembentukan aturan tersebut, forum harmonisasi juga melakukan penyesuaian terhadap judul, konsiderans, ketentuan umum, hingga sejumlah rumusan pasal agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperwali Singkawang tentang Pengelolaan SDM BLUD Puskesmas
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan proses harmonisasi menjadi langkah penting guna memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas regulasi yang baik dan dapat diterapkan secara efektif.
“Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus mengawal pembentukan produk hukum daerah agar sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan pemerintahan dan masyarakat,” ujar Jonny.
Ia menambahkan, regulasi bantuan hukum bagi ASN menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang profesional dan akuntabel, sekaligus memberikan perlindungan kepada aparatur negara saat menjalankan tugas.
Berdasarkan hasil rapat, draft Raperbup Kabupaten Kayong Utara dinyatakan selesai dilakukan pengharmonisasian. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tahapan lanjutan pembentukan regulasi daerah tersebut. (*)
Editor : Miftahul Khair