PONTIANAK POST – Polisi memastikan bakal memberikan sanksi tilang kepada pengemudi truk bermuatan pasir karang yang sempat melintang di Jembatan Kapuas I hingga menyebabkan kemacetan panjang di kawasan tersebut, Jumat (8/5).
Penindakan dilakukan karena kendaraan bermuatan dilarang melintasi jembatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jembatan Kapuas I, Pontianak. Truk diketahui melaju dari arah luar kota menuju pusat Kota Pontianak dengan membawa muatan pasir karang.
Baca Juga: Truk Muatan Pasir Karang Laka Tunggal di Jembatan Kapuas 1, Arus Lalu Lintas Sempat Macet Panjang
Saat hendak menaiki jembatan, kendaraan diduga kehilangan tenaga saat menanjak hingga akhirnya mundur dan menabrak pembatas jalan serta trotoar.
Posisi truk yang melintang di badan jalan menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Sultan Hamid II terganggu dan memicu antrean kendaraan cukup panjang hingga pagi hari.
Sejumlah warga bersama personel kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Pontianak turut membantu proses pengamanan dan evakuasi kendaraan. Truk akhirnya dievakuasi agar badan jalan dapat kembali dilalui pengendara.
KBO Satlantas Polresta Pontianak, Agung Sulistiyono mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya kendaraan roda enam yang melintas di Jembatan Kapuas I sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 WIB.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk dan Motor di Selakau Sambas, Tewaskan Satu Pengendara di Tempat Kejadian
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2004, kendaraan bermuatan baik roda empat maupun roda enam dilarang melintasi Jembatan Kapuas I.
“Karena tidak kuat menanjak, akhirnya kendaraan mundur dan menabrak pembatas jalan serta trotoar. Pengemudi sudah berusaha mengevakuasi sendiri, namun tidak berhasil,” ujarnya.
Menurutnya, dampak kemacetan mulai terasa sejak pukul 06.00 hingga 08.00 WIB. Kondisi tersebut bahkan ramai diperbincangkan masyarakat melalui media sosial karena antrean kendaraan mengular di kawasan tersebut.
Untuk mengurai kepadatan lalu lintas, Satlantas Polresta Pontianak menerjunkan personel lalu lintas dibantu anggota Polsek Pontianak Timur. Petugas melakukan pengaturan arus kendaraan sekaligus membantu proses evakuasi truk dari lokasi kejadian.
Setelah berhasil dievakuasi, kendaraan kemudian diamankan ke kantor Satlantas Polresta Pontianak guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Jembatan Perintis Garuda Mulai Dibangun di Kapuas Hulu, Tingkatkan Akses Desa dan Mobilitas Warga
Pihaknya melakukan pengecekan dokumen kendaraan dan koordinasi dengan pihak pengemudi maupun perusahaan jasa transportasi pemilik truk tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa pengemudi mengetahui adanya larangan melintas bagi kendaraan bermuatan di Jembatan Kapuas I, namun tetap nekat melintas.
“Atas pelanggaran tersebut, kami akan melakukan penegakan hukum berupa tilang,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pengemudi kendaraan bermuatan, baik roda empat maupun roda enam, agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak lagi melintasi Jembatan Kapuas I demi keselamatan serta kelancaran arus kendaraan. (sti)
Editor : Miftahul Khair