PONTIANAK POST — Upaya pelindungan dan pengembangan kekayaan intelektual berbasis budaya lokal terus diperkuat di Kalimantan Barat. Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Komisi XIII DPR RI, dan Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar kegiatan penguatan pemanfaatan kekayaan intelektual bagi komunitas pengrajin Kain Pantang di Rumah Betang Ensaid Panjang, Kabupaten Sintang, Kamis (7/5).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 250 pengrajin kain pantang dari sejumlah desa di Kabupaten Sintang. Agenda ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat pelindungan hukum, pemanfaatan, sekaligus peningkatan nilai ekonomi kekayaan intelektual berbasis budaya lokal.
Rangkaian acara diawali dengan prosesi adat Betabak dan pengalungan syal kepada tamu undangan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Piagam Penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) kepada Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang serta penyerahan sertifikat hak cipta.
Baca Juga: Jelang Sosialisasi KUHP, Kakanwil Kemenkum Kalbar Minta Pegawai Siap dan Aktif
Ketua panitia kegiatan, Atina, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dalam menjaga warisan budaya daerah.
“Kain Pantang bukan sekadar kain tenun biasa, tetapi warisan leluhur yang sarat nilai filosofis dan menjadi identitas masyarakat Sintang yang harus dijaga bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi terkait pentingnya perlindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat agar tidak diklaim pihak lain. Selain itu, peserta turut mendapatkan pendampingan teknis terkait pendaftaran merek dan hak cipta.
Ketua Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang, Petrus Mida, mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam pelestarian kain pantang melalui penguatan kekayaan intelektual.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Wajibkan Notaris Aktif di AHU Online, Perkuat Layanan Hukum Perdata Digital
Menurutnya, proses pendataan motif dan karya budaya telah dilakukan sejak lama bersama Pemerintah Kabupaten Sintang dan Kanwil Kemenkum Kalbar guna memastikan warisan budaya lokal memiliki perlindungan hukum.
“Kami tidak ingin kearifan lokal ini berpindah atau diklaim pihak lain. Sertifikat yang diserahkan hari ini bukan milik pribadi yayasan, tetapi milik seluruh penenun di Kabupaten Sintang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Subendi, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong perlindungan karya budaya dan produk kreatif masyarakat.
“Kami terus berupaya memberikan pelindungan terhadap karya budaya dan produk kreatif masyarakat. Tidak hanya kain tenun, tetapi juga potensi kuliner dan kriya lainnya yang dimiliki Sintang,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyebut kekayaan intelektual menjadi modal penting dalam pengembangan ekonomi sekaligus pelestarian budaya masyarakat.
“Setiap karya intelektual perlu dilindungi agar tidak diambil atau didaftarkan pihak lain. Kain Pantang merupakan identitas budaya masyarakat Sintang yang wajib dijaga bersama,” tegas Jonny.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar dan Pemkab Mempawah Bahas Penyempurnaan Adendum Kerja Sama Daerah
Ia juga menjelaskan bahwa Rumah Betang Ensaid Panjang kini resmi menjadi kawasan berbasis kekayaan intelektual kelima di Kalimantan Barat karena dinilai memiliki nilai budaya, proses kreatif, serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XIII DPR RI, Paolus Hadi, turut menyatakan dukungannya terhadap penguatan pelindungan budaya lokal melalui skema kekayaan intelektual.
“Kekayaan budaya lokal tidak boleh hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Karena itu, negara harus hadir memberikan pelindungan dan pendampingan,” ujar Paolus Hadi.
Kegiatan ditutup dengan kunjungan ke stan produk karya pegiat seni dan budaya Sintang serta pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat dan pengrajin kain pantang. (*)
Editor : Miftahul Khair