PONTIANAK POST - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengawal pelaksanaan Uji Kompetensi Sertifikasi Mediator bidang Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan Pusat Pelatihan Pengembangan Pendayagunaan Mediasi (P4M), di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (11/5).
Kegiatan ini menjadi lanjutan dari Bimbingan Teknis Mediator yang sebelumnya berlangsung secara daring dan luring sepanjang Maret hingga April 2026. Uji kompetensi tersebut dilakukan untuk memastikan peserta memenuhi standar sebagai mediator bersertifikat sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
Pelaksanaan ujian dibagi dalam dua sesi, yakni pada 11 dan 13 Mei 2026. Materi ujian mencakup tes tertulis berbasis daring serta praktik mandiri.
Seluruh rangkaian kegiatan dipantau langsung Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora bersama tim pengawas SDM guna memastikan proses berjalan tertib dan sesuai prosedur yang berlaku.
Panitia juga menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung, seperti komputer, laptop untuk Zoom Meeting, hingga kamera pengawas di bagian depan dan belakang ruangan sebagai bagian dari standar pengawasan ujian.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar mengirim dua peserta, yakni Herry Hermawan yang menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan serta Sari Nurhadi selaku Penata Kelola Pemerintahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menilai uji kompetensi mediator menjadi bagian penting dalam penguatan kualitas sumber daya manusia, khususnya pada penyelesaian sengketa kekayaan intelektual.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Evaluasi Dua Perda Kabupaten Landak untuk Perkuat Penataan Regulasi
“Melalui uji kompetensi ini, kami berharap lahir mediator-mediator profesional yang memiliki integritas, kompetensi, dan pemahaman yang baik dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Kehadiran mediator bersertifikasi juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujar Jonny.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan kegiatan, mulai dari penyediaan sarana dan prasarana hingga pendampingan peserta selama ujian berlangsung.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya memastikan kesiapan ruang ujian, jaringan internet, serta fasilitas lainnya agar seluruh peserta dapat mengikuti tahapan ujian dengan lancar. Kanwil juga akan terus melakukan pendampingan hingga proses selesai dan melaporkan hasil kelulusan serta penerbitan sertifikat mediator kepada pimpinan pusat setelah pengumuman resmi diterbitkan. (*)
Editor : Miftahul Khair