PONTIANAK POST - WaliKota Pontianak Edi Rusdi Kamtono secara terbuka mendorong revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Ia menilai sejumlah pasal membatasi ruang gerak fiskal daerah, terutama dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dan rumah kos.
Sorotan utama diarahkan pada tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir yang kini dibatasi maksimal 10 persen. Edi mengusulkan agar tarif tersebut dikembalikan menjadi 20 persen seperti sebelum pengaturan terbaru berlaku.
“Jasa parkir yang saat ini maksimal 10 persen perlu ditinjau kembali, paling tidak menjadi 20 persen seperti dulu,” tegasnya dalam forum Reboan: Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri secara daring, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: Pemprov Kalbar Dorong ASDP Perkuat Konektivitas Transportasi Menuju Destinasi Wisata Daerah
Tak hanya parkir, Edi juga meminta agar rumah kos kembali ditegaskan sebagai objek PBJT jasa perhotelan. Menurutnya, perubahan regulasi pasca-berlakunya UU HKPD membuat potensi pajak dari sektor tersebut tidak lagi optimal.
“Jasa sewa kamar atau rumah kos sebelumnya dipungut oleh pemerintah daerah. Ketika tidak lagi menjadi objek yang jelas, tentu ada potensi pendapatan daerah yang hilang,” ujarnya.
Sebagai kota jasa, pendidikan, dan perdagangan, Pontianak memiliki ribuan mahasiswa dan pekerja dari luar daerah yang mendorong pertumbuhan hunian sementara. Sektor kos-kosan dinilai memiliki nilai ekonomi signifikan yang semestinya dapat dikelola sebagai basis pajak secara adil dan proporsional.
Edi menekankan, penguatan fiskal bukan semata untuk mengejar angka pendapatan, melainkan menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.
“Daerah membutuhkan ruang fiskal yang memadai agar pembangunan bisa terus berjalan. Tentu pengelolaannya tetap harus akuntabel, proporsional, dan memperhatikan kondisi masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Harisson Dorong Kalbar Raih Peringkat Satu Nasional dalam Keterbukaan Informasi Publik
Menanggapi usulan tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah menyatakan pihaknya akan menampung aspirasi daerah sebagai bahan evaluasi pemerintah pusat. Ia juga meminta pemerintah daerah menyampaikan usulan resmi agar memiliki dasar administrasi yang kuat.
“Masukan ini akan kami tampung sebagai bahan evaluasi dan pembahasan revisi,” katanya.
Dorongan revisi UU HKPD ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keadilan fiskal antara pusat dan daerah, sekaligus memastikan kota seperti Pontianak memiliki kapasitas pembiayaan yang cukup untuk menjawab kebutuhan warganya. Sumber: Prokopim Kota Pontianak. (*/iza)
Editor : Hanif