PONTIANAK POST – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Sueb mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengintegrasikan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah melalui skema SIPD non-APBD.
Menurut Sueb, selama ini pelaksanaan CSR perusahaan di berbagai daerah masih berjalan sendiri-sendiri dan belum memiliki pola koordinasi yang terintegrasi, sehingga dampaknya terhadap pembangunan daerah dinilai belum optimal.
“Ini kan CSR diserahkan ke masing-masing daerah dan tidak ada aturan main khususnya. Saya mendorong pemerintah provinsi untuk mengakomodir dan mengonsolidasikan kembali perusahaan-perusahaan yang ada di Kalbar, baik sektor tambang, perkebunan maupun lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, potensi dana CSR di Kalimantan Barat sebenarnya sangat besar apabila dikelola secara bersama dan terarah. Sebagai ilustrasi, jika satu perusahaan mengalokasikan minimal Rp100 juta per tahun untuk CSR, maka dengan asumsi terdapat sekitar seribu perusahaan di Kalbar, potensi dana yang terkumpul bisa mencapai Rp100 miliar.
“Kalau satu perusahaan minimal CSR-nya Rp100 juta per tahun, dikali seribu perusahaan di Kalbar, angkanya bisa Rp100 miliar,” katanya
Politisi Partai Hanura Kalbar ini mengusulkan agar dana CSR tersebut dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) non-APBD agar penggunaan anggaran dapat terkoordinasi dan terintegrasi dengan program pembangunan pemerintah daerah.
“Supaya terkoordinir, saya sarankan pemerintah berinisiatif mengakomodir CSR itu di SIPD non-APBD,” tuturnya.
Baca Juga: Emiliana Dorong Pemanfaatan Dana CSR sebagai Solusi Efisiensi Fiskal Pembangunan Kota Pontianak
Menurutnya, dalam sistem tersebut pemerintah cukup menyediakan kategori atau “kamus” program prioritas, seperti infrastruktur jalan, sarana umum, atau kebutuhan strategis lainnya, sehingga perusahaan tinggal memilih lokasi dan jenis program yang ingin didukung.
“Nanti perusahaan tinggal menginput usulan. Misalnya dia mau membantu wilayah selatan atau kawasan tertentu senilai Rp100 juta, maka bisa terintegrasi dengan perusahaan lain,” jelasnya.
Sueb menilai skema tersebut akan mempermudah sinkronisasi pembangunan antarwilayah dan mencegah tumpang tindih program CSR yang selama ini kerap terjadi.
Ia bahkan menghitung, apabila dana CSR misalnya Rp100 miliar saja, dipergunakan untuk pembangunan jalan beton dengan estimasi biaya sekitar Rp900 ribu per meter, maka pembangunan yang dihasilkan bisa mencapai lebih dari 111 ribu meter jalan.
“Kalau lebarnya tiga meter, maka bisa dapat sekitar 37 ribu meter jalan. Kalau dilakukan selama lima tahun, jalan poros kecamatan maupun jalan poros desa bisa selesai,” katanya.
Karena itu, ia meminta pemerintah provinsi segera membangun konsolidasi bersama perusahaan-perusahaan di Kalbar agar lahir kesepakatan bersama mengenai pola penyaluran CSR yang lebih terukur dan berdampak langsung pada masyarakat.
Baca Juga: CSR DIB Salurkan Genset ke Pulau Meledang, Warga Kini Nikmati Listrik yang Dinanti
“Memang harus terintegrasi dalam sistem. Makanya saya usulkan pemerintah berkonsolidasi dengan pihak perusahaan sehingga ada rumusan terkait program usulan melalui SIPD non-APBD,” pungkasnya. (den)
Editor : Miftahul Khair