Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Beberapa Hari Terakhir Tumbuh Tunas dan Mulai Busuk, Sebanyak 42 Ton Pangan Ilegal di Pontianak akan Dimusnahkan

Aristono Edi Kiswantoro • Senin, 18 Mei 2026 | 00:47 WIB
Kondisi komoditas pangan ilegal berupa bawang bombai, kentang, dan wortel seberat 42 ton yang diamankan di sebuah gudang di Pontianak dan akan dimusnahkan karena berisiko membawa hama serta penyakit tanaman berbahaya.
Kondisi komoditas pangan ilegal berupa bawang bombai, kentang, dan wortel seberat 42 ton yang diamankan di sebuah gudang di Pontianak dan akan dimusnahkan karena berisiko membawa hama serta penyakit tanaman berbahaya.

 

PONTIANAK POST — Badan Karantina Indonesia (Barantin) akan segera memusnahkan 42 ton komoditas pangan ilegal yang diamankan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang berpotensi membahayakan sektor pertanian nasional.

Komoditas yang diamankan terdiri dari bawang bombai, kentang, dan wortel yang diduga berasal dari China dan Belanda melalui jalur Malaysia.

Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Barantin, Abdul Rahman, mengatakan sebagian barang bukti saat ini masih disimpan di gudang pemilik.

Namun, kondisi sejumlah komoditas dilaporkan mulai membusuk dan bertunas sehingga meningkatkan risiko penyebaran hama dan penyakit tanaman.

“Barang bukti masih disimpan di gudang pemilik, namun sebagian kondisinya telah membusuk dan bertunas,” ujarnya, Sabtu (16/5).

Barantin bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat serta Polda Kalbar masih melakukan pencarian terhadap pemilik komoditas ilegal tersebut.

Beberapa saksi telah dimintai keterangan, namun proses pemeriksaan masih berlangsung karena sebagian dinilai kurang kooperatif.

“Ada beberapa saksi yang kurang kooperatif, termasuk pemilik yang hingga kini belum dapat dihubungi,” kata Abdul Rahman.

Kepala Karantina Kalbar, Ferdi, menjelaskan komoditas ilegal tersebut berpotensi membawa berbagai organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Bawang bombai diketahui berpotensi membawa serangga, cendawan, nematoda, bakteri, gulma, hingga virus.

Sementara kentang dan wortel juga memiliki risiko membawa hama, virus, mikroba, serta cemaran kimia dan logam berat yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.

Menurut Barantin, masuknya pangan ilegal tanpa sertifikat kesehatan tumbuhan dapat mengancam tanaman lokal dan merugikan petani.

Selain itu, cemaran kimia dalam produk pangan juga berpotensi membahayakan konsumen.

Abdul Rahman menegaskan kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional.

“Ini sangat berbahaya karena bisa membawa OPTK yang belum ada di Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, tim gabungan Karantina Kalbar dan Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan 42 ton pangan ilegal di sebuah gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Pontianak, Selasa (12/5).

Komoditas yang diamankan meliputi:

Berdasarkan label kemasan, produk tersebut berasal dari Belanda dan China dengan jalur impor melalui Malaysia.

Barantin menyebut pemasukan komoditas pangan ilegal tanpa dokumen resmi melanggar Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Barantin menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan Kalimantan Barat yang dinilai rawan penyelundupan komoditas pertanian. (ars)

 


Tabel Infografis Kasus Pangan Ilegal Pontianak

Kategori Data
Instansi Badan Karantina Indonesia (Barantin)
Lokasi Penemuan Jalan Komodor Yos Sudarso, Pontianak
Total Barang Diamankan 42 ton
Komoditas Bawang bombai, kentang, wortel
Bawang Bombai 33,9 ton
Kentang 7,35 ton
Wortel 1,22 ton
Asal Produk China dan Belanda
Jalur Masuk Malaysia
Status Dokumen Tidak memiliki sertifikat karantina
Risiko Utama Hama, virus, bakteri, logam berat
Ancaman Hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
Instansi Terlibat Barantin, Karantina Kalbar, Polda Kalbar
Tindakan Selanjutnya Pemusnahan komoditas ilegal

 

Tag:

#42TonPanganIlegalPontianak #BarantinKalbar #PemusnahanPanganIlegal #BawangIlegalPontianak #KentangIlegalKalbar #PenyelundupanPanganMalaysia #OPTKKalimantanBarat #KarantinaKalbar #PanganIlegalChinaBelanda #PoldaKalbarPanganIlegal #KetahananPanganIndonesia #mediapontianak #BeritaPontianak #BeritaKalbar #MediaKalimantan Barat

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#pangan ilegal #bawang #pontianak #Dimusnahkan #malaysia