PONTIANAK POST — Badan Karantina Indonesia (Barantin) akan segera memusnahkan 42 ton komoditas pangan ilegal yang diamankan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang berpotensi membahayakan sektor pertanian nasional.
Komoditas yang diamankan terdiri dari bawang bombai, kentang, dan wortel yang diduga berasal dari China dan Belanda melalui jalur Malaysia.
Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Barantin, Abdul Rahman, mengatakan sebagian barang bukti saat ini masih disimpan di gudang pemilik.
Namun, kondisi sejumlah komoditas dilaporkan mulai membusuk dan bertunas sehingga meningkatkan risiko penyebaran hama dan penyakit tanaman.
“Barang bukti masih disimpan di gudang pemilik, namun sebagian kondisinya telah membusuk dan bertunas,” ujarnya, Sabtu (16/5).
Barantin bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat serta Polda Kalbar masih melakukan pencarian terhadap pemilik komoditas ilegal tersebut.
Beberapa saksi telah dimintai keterangan, namun proses pemeriksaan masih berlangsung karena sebagian dinilai kurang kooperatif.
“Ada beberapa saksi yang kurang kooperatif, termasuk pemilik yang hingga kini belum dapat dihubungi,” kata Abdul Rahman.
Kepala Karantina Kalbar, Ferdi, menjelaskan komoditas ilegal tersebut berpotensi membawa berbagai organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Bawang bombai diketahui berpotensi membawa serangga, cendawan, nematoda, bakteri, gulma, hingga virus.
Sementara kentang dan wortel juga memiliki risiko membawa hama, virus, mikroba, serta cemaran kimia dan logam berat yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.
Menurut Barantin, masuknya pangan ilegal tanpa sertifikat kesehatan tumbuhan dapat mengancam tanaman lokal dan merugikan petani.
Selain itu, cemaran kimia dalam produk pangan juga berpotensi membahayakan konsumen.
Abdul Rahman menegaskan kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional.
“Ini sangat berbahaya karena bisa membawa OPTK yang belum ada di Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, tim gabungan Karantina Kalbar dan Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan 42 ton pangan ilegal di sebuah gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Pontianak, Selasa (12/5).
Komoditas yang diamankan meliputi:
-
1.694 karung bawang bombai (33,9 ton)
-
735 karung kentang (7,35 ton)
-
61 karton wortel (1,22 ton)
Berdasarkan label kemasan, produk tersebut berasal dari Belanda dan China dengan jalur impor melalui Malaysia.
Barantin menyebut pemasukan komoditas pangan ilegal tanpa dokumen resmi melanggar Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Barantin menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan Kalimantan Barat yang dinilai rawan penyelundupan komoditas pertanian. (ars)
Tabel Infografis Kasus Pangan Ilegal Pontianak
| Kategori | Data |
|---|---|
| Instansi | Badan Karantina Indonesia (Barantin) |
| Lokasi Penemuan | Jalan Komodor Yos Sudarso, Pontianak |
| Total Barang Diamankan | 42 ton |
| Komoditas | Bawang bombai, kentang, wortel |
| Bawang Bombai | 33,9 ton |
| Kentang | 7,35 ton |
| Wortel | 1,22 ton |
| Asal Produk | China dan Belanda |
| Jalur Masuk | Malaysia |
| Status Dokumen | Tidak memiliki sertifikat karantina |
| Risiko Utama | Hama, virus, bakteri, logam berat |
| Ancaman Hukuman | 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar |
| Instansi Terlibat | Barantin, Karantina Kalbar, Polda Kalbar |
| Tindakan Selanjutnya | Pemusnahan komoditas ilegal |
Tag:
#42TonPanganIlegalPontianak #BarantinKalbar #PemusnahanPanganIlegal #BawangIlegalPontianak #KentangIlegalKalbar #PenyelundupanPanganMalaysia #OPTKKalimantanBarat #KarantinaKalbar #PanganIlegalChinaBelanda #PoldaKalbarPanganIlegal #KetahananPanganIndonesia #mediapontianak #BeritaPontianak #BeritaKalbar #MediaKalimantan Barat
Editor : Aristono Edi Kiswantoro