Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Psikolog Sebut Deepfake Bisa Memperkuat Perilaku Seksual Menyimpang Pelaku

Marsita Riandini • Selasa, 19 Mei 2026 | 09:53 WIB
Dr.Fitri Sukmawati, M.Psi, Psikolog
Dr.Fitri Sukmawati, M.Psi, Psikolog

PONTIANAK POST - Kemajuan teknologi kecerdasan buatan atau AI memang memudahkan banyak hal.

Namun di sisi lain, teknologi seperti deepfake juga membuka celah penyalahgunaan yang dapat berdampak serius bagi korban maupun pelaku.

Psikolog Fitri Sukmawati menilai penyalahgunaan teknologi deepfake tidak bisa dianggap sekadar editan biasa.

Selain berpotensi menjerat pelaku secara hukum, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan trauma psikologis mendalam bagi korban.

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Deepfake Mahasiswa Untan, Satgas Kampus Periksa Laptop dan Ponsel Terlapor

Kehilangan Rasa Aman

Menurut dosen IAIN Pontianak itu, korban dapat mengalami rasa malu, cemas, hingga kehilangan rasa aman akibat penyebaran konten palsu yang sulit dikendalikan.

“Korban merasa tidak nyaman, menjadi malu. Apalagi tidak semua orang memahami konten AI. Banyak yang mudah percaya tanpa mencari tahu kebenarannya,” katanya kepada Pontianak Post.

Disebabkan Banyak Faktor

Fitri menjelaskan, penyalahgunaan deepfake dipengaruhi banyak faktor.

Baca Juga: BEM Untan Kecam Dugaan Deepfake Mahasiswi, Minta Penanganan Transparan dan Lindungi Korban

Termasuk dalam kasus pengubahan foto pribadi menjadi konten tidak senonoh, tidak bisa langsung disimpulkan bahwa pelaku memiliki kelainan atau penyimpangan tertentu.

“Mesti dilakukan pemeriksaan pada diri pelaku, apa motivasinya, dan alasan-alasan lain kenapa melakukan perbuatan tersebut,” jelasnya.

Menurut dia, pelaku bisa saja terdorong rasa penasaran terhadap teknologi baru tanpa memikirkan dampak hukum maupun konsekuensi bagi korban.

Lingkungan pergaulan juga dapat memengaruhi perilaku tersebut, terutama jika pelaku berada dalam grup obrolan yang terbiasa membuat atau membahas konten serupa.

“Pelaku merasa ada teman yang sefrekuensi sehingga semakin senang membuat konten-konten tersebut,” paparnya.

Kurangnya literasi digital, empati, dan pemahaman mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga membuat sebagian orang menganggap deepfake hanya sebatas editan biasa.

Baca Juga: Awal Mula Dugaan Deepfake Vulgar Mahasiswi Untan Terbongkar, Korban Disebut Lebih dari Satu Orang

Padahal, tindakan itu dapat merusak mental korban.

Jadi Alat Penyimpangan Seksual

Fitri menambahkan, bagi orang yang memiliki penyimpangan seksual, deepfake dapat menjadi alat yang memperkuat perilaku berisiko.

Pelaku memanfaatkan teknologi itu untuk mewujudkan fantasi yang sulit atau tidak etis dilakukan di dunia nyata.

“Ada kepuasan tersendiri pada diri pelaku sehingga ia terus menerus melakukannya pada orang-orang yang berbeda. Apalagi sekarang untuk mengakses foto seseorang itu mudah lewat media sosial. Tapi untuk mengatakan orang tersebut menyimpang harus melewati pemeriksaan,” jelas dia.

Baca Juga: Bagaimana Para Penipu Mengunakan Deepfake untuk Kelabui Korban, Menyaru Presiden sampai Polisi untuk Tipu Orang

Ia menegaskan, Indonesia sudah memiliki aturan hukum terkait penyalahgunaan deepfake. Jika digunakan untuk membuat atau menyebarkan konten seksual seseorang tanpa izin, tindakan itu melanggar UU ITE dan dapat dipidana.

“Pelaku bukan hanya terjerat kasus hukum, tetapi juga sanksi sosial,” ungkapnya.

Dampak terhadap korban, lanjut Fitri, mirip dengan korban pelecehan atau pencemaran nama baik.

Rasa marah, malu, cemas, hingga kehilangan kontrol sering muncul karena konten palsu dapat menyebar cepat dan sulit dihapus.

Kondisi tersebut juga berpotensi memicu gangguan kecemasan, merusak rasa aman, serta membuat korban merasa privasinya dilanggar.

Korban Harus Lapor

Korban disarankan segera melaporkan kasus tersebut kepada keluarga, pihak kampus, tempat kerja, maupun aparat penegak hukum.

Baca Juga: Kasus Deepfake Vulgar Mahasiswi Untan Heboh, Satgas PPKPT Minta Korban Lain Berani Melapor

Jika terjadi di lingkungan kampus, institusi pendidikan perlu bertindak profesional agar korban tidak bertambah dan tindakan pelaku segera dihentikan.

Kampus dapat menerapkan aturan yang berlaku, termasuk menghentikan sementara pelaku selama proses penyelidikan berlangsung, asalkan memiliki landasan yang jelas.

Hati-hati Bermedia Sosial

Fitri juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial. Foto, video wajah, maupun rekaman suara yang diunggah ke publik dapat dimanfaatkan untuk membuat deepfake.

Baca Juga: CEK FAKTA: [Prebunking] Marak Praktik Deepfake, Ini Cara Mudah Membedakannya di Media Sosial

“Hati-hati mengunggah data diri karena bisa disalahgunakan orang lain,” katanya mengingatkan.

Selain itu, edukasi digital kepada keluarga dan lingkungan sekitar dinilai penting agar masyarakat tidak mudah percaya ataupun ikut menyebarkan konten palsu yang belum jelas kebenarannya. (mrd)

Editor : Chairunnisya
#deepfake untan #kecerdasan buatan #deepfake #untan