PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menuntaskan harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Singkawang tentang Penetapan Kelas Jabatan Manajerial di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tersebut digelar di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (18/5).
Kegiatan dipimpin Ketua Tim Kerja 2 Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing dan dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Lanang Dwi Kurniawan.
Baca Juga: Paralegal Kadarkum Pontianak Dibekali KUHP Baru, Kemenkum Kalbar Perkuat Akses Keadilan
Peserta rapat hadir secara hybrid dengan melibatkan Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Singkawang Dede Sudrajat, perwakilan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalbar, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Singkawang, Bagian Hukum Setda Kota Singkawang, serta Tim Kerja 2 Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam pembukaan rapat, Lanang Dwi Kurniawan menjelaskan Raperwalkot tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri PANRB Nomor B/58/M.SM.04.00/2026 tanggal 20 Januari 2026 mengenai persetujuan penetapan kelas jabatan manajerial di lingkungan Pemkot Singkawang.
Menurutnya, regulasi tersebut penting sebagai dasar penguatan manajemen ASN berbasis sistem merit, penataan organisasi yang proporsional, serta sistem penghargaan dan penghasilan berdasarkan evaluasi jabatan, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko jabatan.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Singkawang Dede Sudrajat menyampaikan regulasi sebelumnya terkait kelas jabatan sudah tidak lagi relevan sehingga perlu diperbarui dengan aturan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan birokrasi saat ini.
Ia berharap Raperwalkot tersebut dapat menjadi pendorong implementasi sistem merit sekaligus mendukung pengembangan karier aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Singkawang.
Pembahasan substansi dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Mus Artodiharjo bersama Tim Kerja 2 Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam pembahasan itu, sejumlah penyempurnaan direkomendasikan, mulai dari penyesuaian nomenklatur judul, penguatan konsiderans, penyempurnaan ketentuan umum, hingga penegasan ketentuan penutup terkait keberlakuan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2023 juncto Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2025.
Seluruh proses harmonisasi dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan harmonisasi regulasi daerah menjadi bagian penting dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Kanwil Kemenkum Kalbar hadir untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah tersusun dengan baik — tidak hanya secara teknis yuridis, tetapi juga selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan sistem merit. Penetapan kelas jabatan yang tepat akan berdampak langsung pada keadilan karier ASN dan kualitas pelayanan publik di Kota Singkawang," tegas Jonny.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Kawal Penyusunan Perda Penanaman Modal untuk Perkuat Investasi di Landak
Sebagai tindak lanjut, pemrakarsa akan melakukan penyempurnaan terhadap seluruh rekomendasi hasil rapat sebelum kembali disampaikan kepada Tim Kerja 2 Kanwil Kemenkum Kalbar guna penerbitan Surat Selesai Harmonisasi. (*)
Editor : Miftahul Khair