Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kanwil Kemenkum Kalbar dan BAZNAS Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Zakat hingga Penyuluhan Hukum

Miftahul Khair • Selasa, 19 Mei 2026 | 15:47 WIB
Baznas Kalbar menggelar audiensi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat pada Senin (18/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Baznas Kalbar menggelar audiensi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat pada Senin (18/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Barat melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat guna memperkuat sinergi kelembagaan dan menjajaki peluang kerja sama di berbagai bidang.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar pada Senin (18/5) itu membahas sejumlah potensi kolaborasi, mulai dari pengelolaan zakat ASN, penyuluhan hukum, hingga pemberdayaan masyarakat.

Audiensi dihadiri Ketua BAZNAS Provinsi Kalbar Hamzah Tawil beserta jajaran pimpinan. Sementara dari pihak Kanwil Kemenkum Kalbar, pertemuan diterima langsung Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Analis SDM Aparatur, dan Analis Hukum Ahli Pertama.

Baca Juga: Pemkab Kubu Raya Teken Addendum KI dengan Kemenkum Kalbar Lindungi Potensi Lokal dan Penguatan Legalitas Daerah

Dalam paparannya, Hamzah Tawil menjelaskan BAZNAS merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat untuk membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara profesional dan transparan.

Ia menyebut dana zakat yang dihimpun, termasuk melalui mekanisme payroll ASN, akan disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk beasiswa, bantuan sosial, dan program pemberdayaan.

Menurutnya, BAZNAS juga memiliki fleksibilitas lebih tinggi dibanding APBN dalam menangani persoalan sosial kemasyarakatan.

Dalam kesempatan itu, BAZNAS mengajak Kanwil Kemenkum Kalbar untuk memperkuat sinergi melalui sosialisasi hukum terkait zakat kepada ASN dan masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran berzakat di lingkungan Kementerian Hukum dengan tetap mengedepankan prinsip sukarela.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Kawal Penyusunan Perda Penanaman Modal untuk Perkuat Investasi di Landak

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid menyampaikan dukungan terhadap kolaborasi yang dapat dilakukan melalui peran penyuluh hukum sebagai ujung tombak edukasi masyarakat.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Badarudin menyebut sosialisasi BAZNAS sebelumnya pernah dilakukan di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalbar. Ia juga menyoroti perlunya pembaruan Surat Keputusan pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) menyusul perubahan nomenklatur kelembagaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyambut positif rencana kerja sama tersebut dan membuka peluang kolaborasi yang lebih luas.

"Kami menyambut baik kolaborasi dengan BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat. Selain pembaruan kepengurusan UPZ yang akan segera kami tindaklanjuti setelah menerima surat resmi dari BAZNAS, ada potensi kerja sama lain yang sangat relevan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum — mulai dari identifikasi masyarakat berstatus pengampuan atau perwalian, penyuluhan kepada notaris terkait aspek transaksi dan perpajakan, hingga program sosial kemasyarakatan bersama. Ini adalah sinergi yang saling menguatkan antara negara dan lembaga sosial untuk hadir lebih nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat," ujar Jonny.

Selain membahas kerja sama kelembagaan, BAZNAS Kalbar juga menyampaikan rencana program kurban dalam waktu dekat dan mengajak pegawai Kanwil Kemenkum Kalbar yang berminat untuk berkurban melalui BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memproses pembaruan kepengurusan UPZ, melibatkan penyuluh hukum dalam kegiatan sosialisasi zakat, serta menjajaki berbagai program kolaboratif yang sejalan dengan tugas dan fungsi kedua lembaga. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Kanwil Kemenkum Kalbar #baznas