Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kanwil Kemenkum Kalbar Kembalikan Raperda Sintang untuk Penyempurnaan Materi Regulasi

Miftahul Khair • Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat membahas Raperda Sintang pada Selasa (19/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat membahas Raperda Sintang pada Selasa (19/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengembalikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tentang Tata Hubungan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk dilakukan penyempurnaan.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang digelar di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (19/5).

Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Lanang Dwi Kurniawan yang sekaligus menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Perkuat Kompetensi Penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik di Kalbar

Kegiatan turut dihadiri Asisten Administrasi dan Umum Sekda Kabupaten Sintang Helmi, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sintang secara virtual, jajaran Bagian Organisasi dan Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sintang, serta Tim Kerja 3 Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar.

Dalam sambutan yang dibacakan Lanang Dwi Kurniawan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sintang yang telah mengajukan harmonisasi Raperda tersebut.

Menurutnya, regulasi itu memiliki peran penting dalam menciptakan hubungan kerja yang efektif, koordinatif, dan terpadu antarperangkat daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih optimal.

"Rancangan Peraturan ini memiliki urgensi yang penting dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang efektif, koordinatif, sinergis, dan terpadu antar perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan adanya pengaturan tata hubungan kerja yang jelas, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dapat berjalan lebih optimal, terkoordinasi, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Jonny dalam sambutannya.

Baca Juga: Bahas Adopsi Ilegal WNI, Kanwil Kemenkum Kalbar Tingkatkan Sinergi dengan Ditjen AHU

Dalam rapat tersebut, Asisten Administrasi dan Umum Sekda Sintang Helmi memaparkan latar belakang penyusunan Raperda sebelum pembahasan dilanjutkan secara menyeluruh mulai dari bagian pembuka hingga penutup.

Hasil harmonisasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara judul dan materi muatan dalam draft Raperda.

Judul regulasi hanya mengatur tata hubungan kerja antarperangkat daerah, namun substansi di dalamnya mencakup pengaturan yang lebih luas, termasuk hubungan kerja antara asisten dengan perangkat daerah terkait serta hubungan perangkat daerah dengan staf ahli bupati.

Atas temuan tersebut, Tim Kerja 3 Kanwil Kemenkum Kalbar merekomendasikan agar sistematika dan materi muatan Raperda dirumuskan ulang agar lebih selaras dan komprehensif.

Sebagai tindak lanjut, draft Raperda dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan sebelum proses harmonisasi dilanjutkan kembali.

Kanwil Kemenkum Kalbar juga akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi yang menyatakan draft Raperda tersebut dikembalikan guna penyempurnaan lebih lanjut. (*)

Editor : Miftahul Khair
#raperda sintang #Kanwil Kemenkum Kalbar