PONTIANAK POST - Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura Pontianak meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif serta Program Studi Magister Ilmu Farmasi. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia Fauzan mengatakan program ini mampu memperkuat layanan kesehatan di daerah.
"Percepatan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis yang digagas Presiden Republik Indonesia ini untuk memperkuat layanan kesehatan di daerah," ujarnya.
Menurutnya program ini tidak bisa dijalankan tanpa kolaborasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi. Oleh sebab itu dia menegaskan, keberadaan program spesialis di Untan menjadi langkah penting menjawab kekurangan tenaga kesehatan di daerah, khususnya dokter spesialis anestesi yang jumlahnya masih sangat terbatas di Kalbar.
Baca Juga: Lama Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia Bisa Lebih Cepat
“Dokter spesialis anestesi di Kalbar misalnya baru sekitar sepertiga kebutuhan yang terpenuhi. Karena itu peserta PPDS nantinya diharapkan kembali ke daerah asal untuk memperkuat layanan kesehatan,” ujarnya.
Rektor Universitas Tanjungpura Garuda Wiko menjelaskan program PPDS Anastesi merupakan mandat dari kementerian kepada Untan untuk menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis. Saat ini program Anastesi menjadi program pertama yang dijalankan dan diharapkan mampu menjawab kebutuhan dokter spesialis di Kalbar. “Kebutuhan dokter spesialis anestesi lebih dari 100 orang, sementara yang tersedia baru sekitar 40-an,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Untan bermitra dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta sebagai fakultas kedokteran pembina. UNS mendampingi mulai dari penyusunan kurikulum, visi misi program studi hingga rencana pembelajaran semester. Pendampingan tersebut dilakukan karena UNS telah berpengalaman menjalankan program PPDS.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Untan Ita Armyanti mengungkapkan kebutuhan dokter spesialis anestesi di Kalbar sangat mendesak. Bahkan di Kabupaten Kapuas Hulu belum memiliki dokter spesialis anestesi dan jikapun ada hanya bertahan maksimal 1 tahun. Tak hanya itu kini, layanan tindakan bedah yang diklaim BPJS harus melibatkan dokter spesialis anestesi. “Karena itu pembukaan PPDS Anastesi ini menjadi upaya menjawab kebutuhan masyarakat di daerah,” jelasnya.
Baca Juga: Lewat Skema Baru, Putra Daerah Kini Lebih Mudah Jadi Dokter Spesialis
Dia menambahkan proses penerimaan mahasiswa baru PPDS ditargetkan dimulai pada tahun ajaran baru 2026 melalui tahapan seleksi berkas dan wawancara bersama fakultas kedokteran pembina dari UNS. Karena masih tergolong program studi baru, kuota penerimaan mahasiswa juga masih terbatas, yakni maksimal 5 orang setiap tahun. (iza)
Editor : Miftahul Khair