PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pembahasan Proposal Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) terhadap Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 tentang Indikasi Geografis (IG), Selasa (19/5).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar itu membahas persoalan pengawasan pasca pendaftaran produk Indikasi Geografis yang dinilai masih belum optimal.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi P3H Lanang Dwi Kurniawan, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Tim Pelayanan KI, hingga Tim Kerja AIEK Kanwil Kemenkum Kalbar.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan BAZNAS Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Zakat hingga Penyuluhan Hukum
Dalam pembahasan, pengawasan produk IG setelah resmi terdaftar disebut masih belum memiliki pengaturan teknis yang jelas dan komprehensif.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menilai pengawasan IG di daerah berpotensi tidak berjalan maksimal apabila tidak melibatkan peran aktif kantor wilayah.
Menurutnya, sebagian besar data mengenai karakteristik produk, reputasi, hingga administrasi IG masih terpusat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sementara kondisi lapangan justru lebih dekat dengan unit wilayah.
Jonny juga menyoroti Permenkumham Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum yang memang telah mencantumkan nomenklatur pengawasan di bidang KI, namun belum secara spesifik mengatur pengawasan Indikasi Geografis.
Senada dengan itu, Kepala Divisi P3H Lanang Dwi Kurniawan menyebut evaluasi regulasi menunjukkan belum optimalnya pengaturan mengenai mekanisme pengawasan, standar pengukuran reputasi produk, hingga kewenangan kantor wilayah pasca pendaftaran IG.
Ia menilai kondisi tersebut juga berdampak pada belum maksimalnya peran Analis KI dan PPNS KI di daerah dalam melakukan pengawasan.
Sementara itu, tim Bidang Kekayaan Intelektual menambahkan sampai saat ini belum terdapat mekanisme operasional yang secara tegas mengatur kewenangan kantor wilayah dalam melakukan monitoring lapangan, pelaporan hasil pengawasan, maupun penanganan pelanggaran mutu dan penyalahgunaan IG.
Selain itu, ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur pengawasan oleh pemerintah daerah dinilai masih memerlukan penguatan koordinasi agar pelaksanaannya lebih efektif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan evaluasi kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual secara berkelanjutan.
"Indikasi Geografis yang telah terdaftar tidak boleh berhenti hanya sebagai pengakuan di atas kertas. Pengawasan pasca pendaftaran adalah kunci agar produk IG tetap terjaga kualitas dan autentisitasnya dan Kantor Wilayah adalah ujung tombak yang paling tepat untuk menjalankan fungsi tersebut. Kami mendorong agar regulasi yang ada segera diperkuat dengan pengaturan teknis yang jelas, memberikan kewenangan nyata kepada Kanwil dan SDM KI di daerah, sehingga perlindungan Indikasi Geografis benar-benar memberi manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Barat," tegas Jonny.
Hasil evaluasi dan pembahasan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada PIC AIEK Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti dalam proses penyusunan kebijakan lanjutan terkait pengawasan Indikasi Geografis di daerah. (*)
Editor : Miftahul Khair