PONTIANAK POST – BMKG Stasiun Klimatologi Kalimantan Barat memprediksi musim kemarau 2026 mulai terjadi pada bulan Juni. Puncak musim kemarau diperkirakan terjadi secara bertahap di sejumlah wilayah, mulai dari Juni hingga Agustus.
“Puncak musim kemarau di Kalbar diprediksi terjadi pada Juni yakni di sebagian Bengkayang, Sambas, Landak. Untuk Juli terjadi di Melawi, Sintang, Kapuas Hulu. Sedangkan Agustus terjadi di sebagian besar Kalbar,” kata Koordinator Bidang Observasi dan Informasi BMKG Stasiun Klimatologi Kalimantan Barat, Fanni Aditya dalam keterangan tertulis.
Adapun pada bulan ini, ia menyebut curah hujan masih berlanjut di sebagian besar wilayah di provinsi ini. Pada periode saat ini, Curah hujan secara umum berkisar antara 101-200 mm/dasarian berada pada kategori menengah hingga tinggi.
“Curah hujan tertinggi terjadi di Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu dengan kategori sangat tinggi, dengan sifat hujan normal hingga atas normal,” ucapnya.
Baca Juga: Harkitnas 2026, Wakil Wali Kota Pontianak Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Literasi Digital
Lebih jauh ia menjelaskan, monitoring hari tanpa hujan berturut-turut didasarkan pada pengamatan sampai dengan tanggal 20 Mei 2026, secara umum dalam kategori sangat pendek yakni 1-5 hari. Hari tanpa hujan terpanjang terjadi selama enam hari dengan kategori pendek yaitu di Kecamatan Lembah Bawang-Kabupaten Bengkayang dan Kecamatan Sadaniang-Kabupaten Mempawah.
Adapun prediksi curah hujan pada tanggal 21-31 Mei 2026 secara umum dalam kategori menengah, berkisar antara 75-150 mm/das. Sifat hujan secara umum diprediksi normal - atas normal.
“Sifat hujan bawah normal diprediksi terjadi di sebagian kecil Kabupaten Kapuas Hulu,” ujarnya.
Ia menambahkan wilayah ini secara umum masih berpotensi terjadi hujan dengan kategori menengah. “Sintang dan Melawi berpotensi masih mengalami curah hujan Menengah sampai dengan tinggi sehingga perlu diwaspadai munculnya genangan,” pungkasnya.
Sementara itu, ribuan titik panas terpantau terjadi di wilayah Kalimantan sepanjang periode Januari hingga April 2026. Data Pantau Gambut menunjukkan 9.853 titik panas mengepung Kalimantan sepanjang Januari hingga April 2026. Kalimantan Barat tercatat paling tinggi.
Baca Juga: Bapenda Pontianak Perkuat Digitalisasi Pajak Daerah Lewat Sistem e-Ponti yang Terintegrasi
“Kalimantan Barat menjadi wilayah terdampak paling parah dengan 9.270 titik panas, diikuti Kalimantan Tengah dengan 438 titik, dan Kalimantan Selatan 25 titik,” ungkap Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, area konsesi menjadi episentrum titik panas di Kalimantan yang mencapai 91 persen atau 8.983 titik. Jumlah tersebut tersebar di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 6.571 titik dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH/IUPHHK) sebanyak 2.412 titik.
Ia pun menilai angka tersebut menunjukan bahwa praktik pembuatan kanal untuk ekspansi perkebunan monokultur dan pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi kontributor utama yang memperparah degradasi gambut di wilayah ini.
“Aktivitas konsesi ini pun mengancam ekosistem gambut di berbagai wilayah Kalimantan,” katanya.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat, Indra Syahnanda menjelaskan ekspansi sejumlah perusahaan telah mengancam ekosistem gambut. “Aktivitas PT Mayawana Persada dan PT Equator Sumber Rezeki yang membuka total 6.758,3 hektare lahan telah menggusur habitat orangutan dan mengancam ekosistem gambut,” katanya.
Baca Juga: Harkitnas Bukan Sekadar Upacara, Generasi Muda Diminta Hidupkan Semangat Perjuangan Bangsa
Putra Saptian menambahkan, situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan gambut bukan sekadar isu lingkungan. Lemahnya perlindungan ekosistem gambut juga berkaitan dengan meningkatnya konflik sosial, ketimpangan penguasaan lahan, serta minimnya perlindungan terhadap masyarakat yang hidup bergantung pada kawasan gambut.
Berbagai temuan di Kalimantan membuktikan bahwa penanganan karhutla masih berfokus pada solusi insidental saat kebakaran terjadi. Bongkar pasang struktur kementerian tidak akan berdampak jika kebijakan tetap terfragmentasi.
"Pemerintah harus berhenti melakukan ritual tahunan dalam penanganan karhutla. Selama perlindungan ekosistem gambut belum diperkuat melalui RUU Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis KHG, tumpang tindih kebijakan akan terus membuat kebakaran berulang di kawasan yang sama,” tambahnya.
Ia menilai selama kebijakan perlindungan gambut tetap berjalan terfragmentasi, upaya mitigasi karhutla akan terus berjalan saling bertabrakan. Satu sisi pemadaman api terus dilakukan, di sisi lain pengeringan gambut masih dilegalkan. (sti)
Editor : Hanif