PONTIANAK POST - Nama Sudianto alias Aseng kembali menjadi sorotan nasional setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2025 pada Kamis (21/5/2025).
Pria yang dikenal sebagai pengusaha pelayaran dan pertambangan di Kalimantan Barat itu diduga menjadi beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), perusahaan yang disebut menambang bauksit di luar wilayah izin resmi.
Kasus terbaru ini menambah panjang rekam jejak hukum Aseng yang dalam dua dekade terakhir beberapa kali muncul dalam perkara pidana, korupsi, hingga sengketa bisnis.
Pernah Dipidana dalam Kasus di Sintang Tahun 2005
Jejak hukum Aseng tercatat sudah muncul sejak 2005. Dalam dokumen replik Jaksa Penuntut Umum pada persidangan korupsi Jasindo tahun 2020, Aseng disebut pernah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Sintang.
Perkara itu tercatat dengan Nomor 106/Pid.B/2005/PN.Stg. Kasus lama tersebut kembali mencuat setelah jaksa menilai Aseng tidak jujur dalam pledoi dengan mengaku belum pernah dihukum.
Jaksa saat itu menilai pengakuan tersebut dilakukan untuk meringankan tuntutan hukuman.
Vonis Bebas Kasus Korupsi Klaim Asuransi PT Jasindo Rp4,7 Miliar
Pada 2020, nama Aseng kembali terseret dalam kasus dugaan korupsi pencairan klaim asuransi kapal tongkang Labroy 168 milik PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo.
Ia dituduh merugikan negara hingga Rp4,7 miliar. Saat itu, Aseng disebut sebagai bos PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada.
Jaksa menuduh pencairan klaim dilakukan menggunakan dokumen yang bermasalah karena status kepemilikan tongkang dipersoalkan.
Menurut dakwaan, klaim asuransi tetap cair meski Aseng diduga bukan pemilik sah tongkang tersebut.
Meski menjadi pihak yang menerima dana klaim, Pengadilan Tipikor Pontianak pada Agustus 2020 justru memvonis bebas Aseng.
Majelis hakim bahkan memerintahkan pengembalian uang sitaan Rp4,7 miliar kepadanya. Putusan ini kemudian menuai kontroversi di tengah publik dan pegiat antikorupsi.
Polemik semakin besar setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa terhadap tiga pejabat Jasindo yang membantu proses pencairan klaim tersebut.
Ketiga pejabat itu akhirnya divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara.
Dugaan Korupsi IUP Bauksit Kalbar Tahun 2026
Kasus terbaru yang menjerat Aseng berkaitan dengan dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP tambang bauksit di Kalimantan Barat.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan PT QSS memang memiliki IUP resmi. Namun, aktivitas tambang diduga dilakukan di luar koordinat izin.
“Yang jelas bukan di dalam IUP seperti dalam dokumen yang ada,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Aktivitas itu diduga berlangsung selama delapan tahun, dari 2017 hingga 2025.
Kejagung juga menduga praktik tambang ilegal tersebut melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Pontianak. Sejumlah orang juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, nilai kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pernah Melapor Dugaan Pemerasan Rp5 Miliar
Di tengah rangkaian perkara yang menyeret namanya, Aseng juga pernah tampil sebagai pelapor.
Pada 2025, melalui tim kuasa hukumnya, ia melaporkan dugaan pemerasan sebesar Rp5 miliar yang disebut dilakukan oknum wartawan.
Laporan itu disampaikan ke Dewan Pers dan Polda Kalimantan Barat.
Bayang-Bayang Tata Kelola Tambang Kalbar
Kasus yang menjerat Aseng kembali membuka sorotan terhadap tata kelola pertambangan di Kalimantan Barat.
Selama bertahun-tahun, provinsi itu menjadi salah satu pusat produksi bauksit nasional. Namun di saat bersamaan, berbagai kasus tambang ilegal, kerusakan lingkungan, hingga dugaan permainan izin terus muncul. **
Tabel Jejak Kasus Hukum Aseng
| Tahun | Kasus | Status |
|---|---|---|
| 2005 | Perkara pidana di PN Sintang | Pernah dihukum |
| 2020 | Korupsi klaim asuransi Jasindo Rp4,7 miliar | Divonis bebas |
| 2021 | Kasasi MA terhadap pejabat Jasindo | Tiga pejabat dihukum |
| 2025 | Sebagai pelapor dugaan pemerasan Rp5 miliar | Melapor ke Dewan Pers dan Polda Kalbar |
| 2026 | Dugaan korupsi IUP bauksit PT QSS | Ditetapkan tersangka oleh Kejagung |