PONTIANAK POST – Upaya mengatasi ketimpangan distribusi tenaga medis dan tenaga kesehatan antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil di Kabupaten Sintang mulai diperkuat melalui regulasi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (21/5).
Rapat tersebut dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, bersama Tim Pokja Harmonisasi yang terdiri atas Dono Doto Wasono, Tri Wibowo, Wita Yuni Astuti, dan Ira Witri Jayanti.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Kembalikan Raperda Sintang untuk Penyempurnaan Materi Regulasi
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, mengatakan proses harmonisasi regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang bertugas di daerah terpencil.
"Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah terpencil adalah pahlawan pelayanan publik yang sesungguhnya. Mereka berhak mendapatkan kepastian hukum yang jelas — mulai dari hak, kewajiban, perlindungan, hingga dukungan selama menjalankan penugasan khusus. Kanwil Kemenkum Kalbar hadir untuk memastikan regulasi yang mengatur mereka benar-benar kokoh secara yuridis dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi," tegas Jonny Pesta Simamora.
Menurut Jonny, pengharmonisasian regulasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar materi yang diatur tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya dan tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Plt Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Rosa Trifina, mengungkapkan penyusunan Raperbup tersebut dilatarbelakangi masih terbatasnya tenaga medis di sejumlah fasilitas kesehatan, khususnya di wilayah terpencil.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Gandeng 12 OBH Teken Adendum Bantuan Hukum 2026 di Pontianak
Ia menyebut sebagian besar tenaga kesehatan masih terkonsentrasi di kawasan perkotaan, sementara puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya tetap harus beroperasi meski jumlah ASN terbatas.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sintang memandang perlu adanya pedoman yang mengatur pengadaan, penempatan, hak dan kewajiban, pembinaan, hingga pemberhentian tenaga penugasan khusus secara komprehensif.
Pembahasan teknis rancangan dipandu anggota Tim Pokja 4, Cecilia Veronica Simanjuntak, dengan melakukan penelaahan menyeluruh terhadap substansi dan teknik penyusunan peraturan.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah catatan perbaikan dan penyesuaian substansi disampaikan kepada pihak pemrakarsa untuk disempurnakan sebelum regulasi ditetapkan.
Rapat juga dihadiri perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar Nosa Mustika secara daring, unsur Inspektorat Kabupaten Sintang, Bagian Hukum Sintang, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Kota Pontianak.
Hasil rapat menyepakati proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperbup Sintang tentang Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan telah selesai dilaksanakan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Dunia Usaha Terapkan Uji Tuntas HAM di Tengah Isu SDA dan Adat
Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melanjutkan tahapan penetapan regulasi.
Dengan hadirnya aturan tersebut, pemerintah berharap pelayanan kesehatan di wilayah terpencil Sintang dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan yang bertugas di lapangan. (*)
Editor : Miftahul Khair