Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kemenkum Kalbar Harmonisasi Dua Raperbup Melawi, Fokus Sinkronisasi Regulasi Daerah

Miftahul Khair • Jumat, 22 Mei 2026 | 14:09 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar harmonisasi Raperbup Melawi pada Rabu (20/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar harmonisasi Raperbup Melawi pada Rabu (20/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Melawi guna memastikan regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (20/5), membahas dua rancangan regulasi strategis milik Pemerintah Kabupaten Melawi.

Dua Raperbup yang dibahas meliputi perubahan atas Peraturan Bupati Melawi Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan dan Kebudayaan, serta Raperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Gandeng 12 OBH Teken Adendum Bantuan Hukum 2026 di Pontianak

Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan.

Dalam sambutannya, Lanang menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam proses pembentukan produk hukum agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Melawi yang aktif melakukan harmonisasi terhadap rancangan regulasi sebelum ditetapkan.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Melawi, Drs. H. Joko Wahyono, M.Si selaku Asisten Administrasi Umum, mengatakan proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memperoleh masukan sekaligus penyempurnaan terhadap substansi regulasi yang sedang disusun.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Dunia Usaha Terapkan Uji Tuntas HAM di Tengah Isu SDA dan Adat

Hal serupa disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Melawi, Silvani Umran, S.STP., M.M., yang menilai sinkronisasi regulasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan ketentuan peraturan di atasnya.

Dalam pembahasan pasal demi pasal terhadap Raperbup perubahan Perbup Nomor 27 Tahun 2023, tim harmonisasi menemukan sejumlah substansi yang perlu diperbaiki, mulai dari konsiderans, dasar hukum, diktum, hingga batang tubuh peraturan.

Berdasarkan hasil pembahasan, perubahan substansi dinilai belum mencapai 20 persen dari regulasi sebelumnya sehingga disarankan tetap menggunakan mekanisme perubahan dan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan.

Sementara itu, pembahasan terhadap Raperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 dilakukan secara menyeluruh mulai dari judul hingga bagian penutup.

Tim harmonisasi memberikan sejumlah catatan perbaikan, di antaranya penyederhanaan dasar hukum, penyesuaian sistematika aturan tanpa pembagian bab karena hanya memuat enam pasal, serta melengkapi lampiran sebagai bagian integral dari regulasi.

Hasil rapat menyatakan Raperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 telah selesai melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sehingga dapat dilanjutkan dengan penerbitan Surat Selesai Harmonisasi.

Baca Juga: Pinjol, Judol, hingga Scammer Jadi Atensi Utama, Kanwil Kemenkum Kalbar Aktif dalam Rakor Satgas PASTI Daerah Kalbar 2026

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar regulasi yang dihasilkan lebih efektif, sinkron, dan implementatif.

“Kanwil Kemenkum Kalbar terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan implementatif. Sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan perancang peraturan perundang-undangan menjadi kunci terciptanya produk hukum yang memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Jonny Pesta Simamora. (*)

Editor : Miftahul Khair
#raperbup melawi #Kanwil Kemenkum Kalbar #Harmonisasi