PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Melawi tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Kamis (21/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar itu melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Melawi, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Pokja 1 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Daerah Kanwil Kemenkum Kalbar.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, mengikuti rapat secara virtual melalui Zoom dan membuka langsung jalannya pembahasan.
Dalam sambutannya, Lanang menegaskan pengaturan mengenai susunan organisasi dan tata kerja UPTD Puskesmas menjadi hal penting untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan optimal dan akuntabel.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut dibutuhkan agar setiap pegawai memiliki pembagian tugas yang jelas dalam mendukung integrasi layanan kesehatan primer di wilayah kerja masing-masing.
“Pembentukan susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja UPTD Puskesmas juga menjadi landasan legalitas operasional serta peningkatan akuntabilitas tata kelola, khususnya bagi Puskesmas yang bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, turut menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam pembentukan regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Evaluasi Regulasi Indikasi Geografis, Soroti Pengawasan Pasca Pendaftaran
“Harmonisasi ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mendukung peningkatan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan. Kami berharap regulasi ini nantinya dapat memperkuat tata kelola Puskesmas di Kabupaten Melawi sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat semakin optimal,” kata Jonny.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian urgensi pembentukan regulasi oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. H. Joko Wahyono, M.Si., bersama perwakilan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Pada sesi teknis, Tim Pokja 1 yang dipimpin Dini Nursilawati menyampaikan sejumlah catatan penyempurnaan terhadap draft rancangan peraturan.
Beberapa perbaikan yang dibahas mencakup penyesuaian judul rancangan peraturan, dasar hukum, ketentuan umum, sejumlah judul bab, lampiran I dan II, hingga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil rapat, seluruh peserta menyepakati bahwa Raperbup tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja UPTD Puskesmas Kabupaten Melawi telah selesai melalui proses harmonisasi.
Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tahapan lanjutan dalam proses pembentukan regulasi tersebut. (*)
Editor : Miftahul Khair