Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kejagung Duga Aseng Kongkalikong dengan Penyelenggara Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang di Kalimantan Barat

Deny Hamdani • Jumat, 22 Mei 2026 | 23:04 WIB

 

Komisaris PT QSS, Sudianto alias Aseng diamankan Kejaksaan Agung, Kamis (21/5/2026). (Foto Kejagung)
Komisaris PT QSS, Sudianto alias Aseng diamankan Kejaksaan Agung, Kamis (21/5/2026). (Foto Kejagung)

 

PONTIANAK POST — Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha tambang dan pelayaran asal Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Aseng yang disebut sebagai beneficial owner PT QSS diduga memperoleh keuntungan dari praktik penambangan di luar wilayah izin resmi, lalu menjual bauksit menggunakan dokumen perusahaan tersebut untuk kepentingan ekspor.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah orang dari Pontianak dan Jakarta sebelum akhirnya menetapkan SDT sebagai tersangka.

“Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Saat ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026) malam.

Menurut dia, PT QSS memang memiliki IUP resmi. Namun, aktivitas tambang diduga dilakukan di luar titik koordinat yang tercantum dalam izin.

“Yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara. Hal ini dilakukan mulai dari tahun 2017 sampai tahun 2025,” katanya.

Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan penyalahgunaan dokumen perusahaan untuk mengirim bauksit hasil tambang dari luar wilayah izin resmi.

Diduga Libatkan Penyelenggara Negara

Kejaksaan Agung juga menduga praktik tersebut melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara. “Nanti kami sampaikan, tapi yang jelas bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujar Syarief.

Saat ini penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Penggeledahan dilakukan di lima lokasi, masing-masing tiga tempat di Jakarta dan dua lokasi di Pontianak. “Ada kantor, ada rumah, dan sampai saat ini masih berlangsung,” katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Aseng ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Diduga Gunakan Dokumen untuk Legalkan Bauksit dari Luar IUP

Dalam penelusuran penyidik, PT QSS diketahui memperoleh IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Namun pada 2018, perusahaan itu diduga tetap memperoleh IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) meski tidak memenuhi syarat administratif dan teknis.

Penyidik menilai penerbitan izin tersebut bertentangan dengan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang mengatur bahwa IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan kepada pihak yang memenuhi seluruh persyaratan.

Setelah memperoleh izin, PT QSS justru diduga tidak melakukan penambangan di wilayah IUP. Sebaliknya, perusahaan disebut menggunakan dokumen resmi PT QSS untuk menjual bauksit yang berasal dari lokasi lain.

“PT QSS ini memperoleh IUP, tetapi yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS,” kata Syarief.

Kejagung menyebut penjualan bauksit itu berlangsung sejak 2020 hingga 2024. Dokumen persetujuan ekspor diduga diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar.

Selain itu, PT QSS juga disebut tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter yang menjadi syarat utama untuk memperoleh izin ekspor mineral. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Profil PT QSS: Kantor di Jakarta, Tambang di Sanggau

Nama PT Quality Sukses Sejahtera kini menjadi perhatian publik setelah terseret dalam perkara dugaan korupsi tata kelola tambang bauksit di Kalimantan Barat. Berdasarkan data Minerba One Map Indonesia (Minerba One Map) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT QSS merupakan perusahaan berbentuk perseroan terbatas dengan kode badan usaha 6188.

Perusahaan tersebut beralamat di Rukan Grand Panglima Polim Unit 83, Jalan Panglima Polim Nomor 65–66, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam struktur perusahaan, nama Saifin tercatat sebagai direktur. Sementara posisi komisaris ditempati Sudianto dan Yudie Abunawan.

Adapun pemegang saham perusahaan tercatat atas nama Saifin, Yudie Abunawan, Sudianto, dan Hendry Tano yang seluruhnya berkewarganegaraan Indonesia. PT QSS diketahui mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan izin Nomor 503/07/IUP-OP/DPMPTSP-C.II/2019 untuk komoditas bauksit.

Perusahaan memperoleh izin tambang seluas 1.334,08 hektare di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Izin tersebut berlaku sejak 28 Januari 2019 hingga 12 Desember 2038 dengan status Clean and Clear (CNC)-1.

Rekam Jejak Hukum Aseng Kembali Disorot

Penetapan tersangka ini kembali membuka rekam jejak hukum Aseng yang beberapa kali muncul dalam perkara pidana dan sengketa bisnis selama dua dekade terakhir. Nama Aseng pernah tercatat dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Sintang pada 2005. Kasus tersebut kembali disebut dalam dokumen replik jaksa pada sidang korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2020.

Saat itu, jaksa menilai Aseng tidak jujur karena mengaku belum pernah dihukum dalam pledoinya. Pada 2020, Aseng kembali terseret dalam perkara dugaan korupsi pencairan klaim asuransi tongkang Labroy 168 senilai Rp4,7 miliar milik PT Jasindo.

Ia disebut sebagai bos PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dan dituduh menerima pencairan klaim menggunakan dokumen bermasalah terkait kepemilikan tongkang. Meski demikian, Pengadilan Tipikor Pontianak memvonis bebas Aseng pada Agustus 2020 dan memerintahkan pengembalian uang sitaan Rp4,7 miliar.

Putusan tersebut sempat memicu sorotan publik karena Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi jaksa terhadap tiga pejabat Jasindo yang terlibat dalam pencairan klaim tersebut. Ketiganya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. (ant/den)

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Aseng tersangka korupsi #korupsi bauksit Kalbar #PT Quality Sukses Sejahtera #tambang ilegal bauksit #kejaksaan agung