Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Ketum BPM Apresiasi Pendekatan Beneficial Owner di Kasus Aseng, Dorong Penyidik Usut Dugaan TPPU dalam Kasus Izin Bauksit di Kalimantan Barat

Deny Hamdani • Minggu, 24 Mei 2026 | 16:54 WIB
Sudianto alias Aseng saat diamankan tim penyidik Kejaksaan Agung dalam proses penanganan perkara yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.
Sudianto alias Aseng saat diamankan tim penyidik Kejaksaan Agung dalam proses penanganan perkara yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.

 

PONTIANAK POST — Ketua Umum DPP Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat, Gusti Edy, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang dinilai mulai menerapkan pendekatan beneficial owner atau pemilik manfaat dalam pengusutan kasus yang menyeret nama pengusaha top Kalimantan Barat, Aseng (AS).

Menurut Gusti Edy, pendekatan tersebut penting agar proses hukum tidak berhenti pada pihak yang tercantum secara administratif dalam dokumen perusahaan, tetapi juga mampu mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali utama dan penerima manfaat sebenarnya.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik apabila pendekatan beneficial owner sudah diterapkan dalam kasus AS. Ini penting agar perkara tidak hanya menyentuh pihak yang tertulis dalam dokumen perusahaan, tetapi juga membuka siapa yang diduga menjadi pemilik manfaat sebenarnya,” ujar Gusti Edy di Pontianak, kemarin.

Gusti Edy menilai perkara yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal harus ditangani secara menyeluruh dan mendalam. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak cukup hanya memeriksa struktur formal perusahaan.

Ia menegaskan penyidik juga perlu menelusuri aliran keuntungan dan pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas usaha tersebut.

“Penegakan hukum harus mampu melihat substansi. Siapa yang mengendalikan, siapa yang menikmati hasilnya, dan bagaimana aliran keuntungan itu bergerak, itu juga harus dibuka,” katanya.

Pendekatan beneficial owner sendiri dikenal sebagai metode untuk mengidentifikasi pihak yang sesungguhnya mengendalikan atau memperoleh manfaat dari suatu perusahaan maupun transaksi keuangan.

Pendekatan ini dinilai penting dalam membongkar dugaan tindak pidana ekonomi dan kejahatan terorganisasi.

Selain mengapresiasi langkah penyidik, Gusti Edy juga mendorong agar perkara tersebut dikembangkan ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut dia, penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dalam membongkar dugaan tindak pidana secara utuh, terutama apabila terdapat indikasi hasil kejahatan yang digunakan, disamarkan, atau dialihkan dalam bentuk kegiatan tertentu.

“Jika ada dugaan hasil tindak pidana yang mengalir atau digunakan untuk kegiatan tertentu, maka penyidik perlu mengembangkan perkara ini ke TPPU. Aliran dana harus dibuka agar publik mengetahui perkara ini ditangani secara serius dan transparan,” tegasnya.

Ia menambahkan pengembangan perkara ke TPPU dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap keseluruhan jaringan dan pola transaksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dalam keterangannya, Gusti Edy juga menyinggung sejumlah aktivitas publik berskala besar yang kerap dikaitkan dengan figur Sudianto alias Aseng, termasuk kegiatan Proliga di Kalimantan Barat dalam dua tahun terakhir.

Menurutnya, kegiatan dengan pembiayaan besar patut ditelusuri sumber pendanaannya apabila berkaitan dengan pihak yang sedang menjadi sorotan dalam proses penyidikan hukum.

Namun demikian, ia menegaskan pernyataan tersebut bukan untuk menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi jika ada kegiatan publik yang membutuhkan biaya besar, sementara ada pihak yang sedang menjadi sorotan dalam penyidikan, maka wajar jika penyidik menelusuri sumber dananya. Ini demi membuat semuanya terang,” katanya.

Lebih lanjut, Gusti Edy berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.

Ia menilai penerapan pendekatan beneficial owner serta pengembangan penyidikan ke arah dugaan TPPU dapat menjadi langkah strategis untuk membongkar kasus hingga ke akar persoalan.

“Publik ingin kasus ini dibuka secara tuntas. Jangan hanya pihak yang tercatat secara formal dalam dokumen perusahaan yang ditelusuri, tetapi pihak yang diduga mengendalikan, membiayai, dan menikmati hasilnya juga harus diungkap,” pungkasnya.

(den)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#sudianto #kalimantan barat #aseng #kejaksaan agung #kasus